Caption Foto : Pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Hasil pengembangan ditangkapnya EHK, Seorang pemuda berinisial PHS disergap anggota Satresnarkoba Polres Jombang karena berani mengedarkan Sabu.

Menurut Kasatr Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman melalui akun WhatsApp, pemuda berinisal PHS, ditangkap saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo Lor. Saat digeledah, kedapatan membawa sejumlah poket sabu dengan total berat bersih 23 gram.

“Ditangkapnya pengedar sabu berinisial PHS (28) merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” terang Riza. Sabtu (19/2/2022). 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan PHS antara lain tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram. 1 buah korek api, 2 potongan sedotan, 1 pak plastik kosong, 1 sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit handphone.

“Pelaku dibekuk setelah anggota melakukan penyelidikan dan undercover di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo lor, Jombang pada 3 Februari 2022. Saat itu akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, terlebih dahulu tertangkap oleh anggota yang sudah mengintainya,” jelas Riza.

Tidak puas dengan tangkapannya, Reza tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar kota Jombang dengan kasus yang berkaitan

“Pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PHS diamankan di Mapolres Jombang, guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan untuk penangkapan pelaku lainnya,” pungkas Riza. (lis)