Caption Foto : Petugas BM Satlantas Polres Jombang saat menindak sopir truk yang bermuatan lebih
mediapetisi.net – Petugas BM Satlantas Polres Jombang Jawa Timur, mulai menindak kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (ODOL) yang melewati jalan raya wilayah hukum Polres Jombang.
Danpok AIPTU Haris Pahlawanto saat dikonfirmasi mengatakan operasi ODOL dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). ODOL juga merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan.
“Kami juga akan melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku,” terang Haris. Jumat (4/2/2022)
Haris bersama BM yang lain juga mengimbau kepada para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya. Kali ini petugas menindak sopir truk karena telah membawa muatan lebih di jalan raya Profesor Nurcholis Madjid Tunggorono Jombang.
“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih yakni bentuk perbuatan tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan diduga melanggar undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 307 Jo pasal 169 ayat 1. Kami berharap tindakan ini bisa jadi pelajaran bagi yang lain. Untuk itu, UU LLAJ supaya dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” tandasnya. (lis)









