Caption Foto : Sekretaris BPKAD saat sosialisasikan hibah kendaraan mobil siaga desa

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang menggelar sosialisasi hibah kendaraan operasional (mobil siaga Desa) kepada 302 desa di Kabupaten Jombang mulai tanggal 20 sampai 22 Desember 2021. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu (22/12/2021)

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Imron menyampaikan sosialisasi hibah kendaraan operasional (mobil siaga Desa) kepada 302 desa di Kabupaten Jombang di ikuti oleh 302  pemerintah desa dan perwakilan kecamatan yang yang pelaksanaannya di bagi menjadi 3 hari mulai tanggal 20 sampai 22 Desember 2021 dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid 19.

“Sosialisasi tersebut diisi oleh pemateri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang bidang aset dengan beberapa materi diantaranya latarbelakang kenapa harus dilakukan proses hibah siaga desa, kemudian kami menjelaskan bagaimana mekanisme proses hibahnya kemudian kami memberikan arahan terkait tindak lanjut berupa roodmetnya atau langkah langkah pada proses hibah,” tutur Imron.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Dwi Ariyani dalam memberikan materi menjelaskan bahwa aset desa dan aset daerah berbeda dan harus dilakukan dengan tersendiri begitu pula dalam hal pengelolaan sebagai bentuk atas pelaksanaan ekonomi pemerintah daerah dan ekonomi pemerintah desa.

“Aset daerah dan aset desa memang berbeda dalam pengelolaannya, untuk pemerintah kabupaten hanya di ruang lingkup barang milik daerah yang didasari oleh Kemendagri nomor 19 tahun 2016 sedangkan aset di pemerintah desa juga sudah di jelaskan dan didasari oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan juga Kemendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa,” jelas Dwi.

Dwi juga mengatakan,mobil yang dihibahkan yakni mobil yang sudah dimanfaatkan di desa namun dilakukannya sosialisasi tersebut dikarenakan secara pencatatannya masih berada di kecamatan yang memang seharusnya pencatatannya berada di desa.

“Harapan kita rencana proses hibah ini dapat di fahami secara benar di tingkat pemerintah desa, agar tidak kaget dan bertanya tanya kenapa dihibahi padahal mobilnya sudah ada di desa maka kegiatan ini dilakukan agar mereka memahami secara jelas bahwa secara administratif harus dilakukan proses tata kelola secara administratif atas pengelolaan BMD secara baik dan benar. Dan karena masa pinjamnya sudah selesai maka kita hibahkan,” pungkasnya. (lis)