Caption Foto : Suasana audensi yang dimoderatori Asisten 2
mediapetisi.net – Audiensi Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan DPC Federasi SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) terkait tuntutan tindak lanjut pelanggaran normatif perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang yang belum terselesaikan sejak akhir tahun 2018. Bupati Jombang diwakili Asisten 2 Ilham Hero Kuntjoro, hadir juga Kabag. Ops Kompol Puji, Kepala Disnaker Priadi, Pengawas Disnaker Prov. Jatim Abimanyu dan Kabid. Hubungan Industrial Rika F. Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (29/9/2021)
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Lutfi Mulyono meminta kejelasan kepada pemerintah kabupaten Jombang dan pengawas Disnaker Jatim yang sesuai dengan Undang-undang cipta kerja pasal 185 yang jelas berbunyi, mem PHK karyawan tanpa pesangon adalah sebuah kejahatan pidana. Di samping itu, pemerintah adalah penentu kebijakan dan regulasi, penegak hukum untuk memastikan hukum dan pihaknya percaya semua diatur pemerintah dengan baik.
Selain itu, Sarbumisi melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke Polres terkait dengan penghangusan kebebasan berserikat dan laporan tidak dapat dilanjut dikarenakan keterangan dari Polres dan Disnaker Jombang bukti pihaknya tidak kuat. Dalam nota notulen aksi demo di kantor pengawas tahun 2019, pengawas berjanji akan menyelesaikan maksimal 1 bulan namun sampai saat ini belum selesai.
“Undang-undangnya jelas, ketika selesai melakukan pemeriksaan ke perusahaan pelanggar, wajib dikeluarkan nota penetapan kekurangan upah dan nota pemeriksaan berlaku 30 hari apabila perusahaan tidak mau melaksanakan maka diberikan nota pemeriksaan kedua berlaku 14 hari. Seperti PT. Wahana sudah diperiksa terbukti kekurangan upah itu 2 orang, PT. Karyamekar 2 orang serta PT. SKF cukup banyak, buruh PT. Sengfong meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai sekarang pesangonnya pun tidak diterima dari 2018 sampai sekarang tidak terselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jombang Dr. Priadi menyampaikan bahwa audiensi kali ini sesuai dengan tuntutan yang sudah tertuang dalam surat dari Sarbumusi kepada Disnaker Jombang terkait perselisihan antara buruh dengan pengusaha dan pihaknya sudah memfasilitasi sesuai dengan Kemenaker dan yang berwenag adalah mediator yang SK nya langsung dari kementerian.
“Terkait penyelesaian hak buruh adalah kewenangan dari pengawas Disnaker Prov Jatim. Pengawas agar memberikan kejelasan hasil pemeriksaan dan waktunya kapan supaya tidak mengambang. Disnaker Kabupaten Jombang akan membantu memfasilitasi untuk ke Disnaker Provinsi Jatim dan kita akan berusaha bersama sama,” jelasnya.
Pengawas Disnaker Provinsi Jatim Wilker Jombang Abimanyu mengatakan petugas pengawas saat ini berjumlah 5 orang, yang seharusnya 7 orang sehingga mengurangi kinerjanya. Sedangkan untuk progres penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dipertanyakan oleh Sarbumisi sudah diserahkan kepada Disnaker Provinsi sehingga menjadi kewenangan Disnaker Jatim
“Setelah pemeriksaan di PT. Karyajati kami mendapatkan tuntutan dari Sarbumusi karena kinerja kami tidak tepat sedangkan kami dalam pemeriksaan tidak menemukan adanya kurang pembayaran upah. Untuk permasalahan buruh PT. Seng Fong pemilik dari Otsorsing sudah meninggal dan ini masih dalam tahap konseling dengan ahli. Kami akan menyamakan hasil dari kegiatan ini kepada pimpinan, jadi kami tidak bisa memutuskan saat ini dan kami memfasilitasi Sarbumisi untuk hadir ke Provinsi menyampaikan kepada pimpinan sehingga ada atensi dari Disnaker Provinsi Jatim,” pungkasnya. (zul)










