Caption Foto : Bupati Jombang menandatangani keputusan 2 Raperda
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang Tentang 2 Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 yakni Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perumdam Tirta Kencana dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Direktur BUMD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jumat Malam (30/4/2021)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui dua Raperda yang diajukan oleh eksekutif diantaranya Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perumdam Tirta Kencana.
“Rapat Paripurna ini memutuskan bahwa kedua Raperda itu disahkan menjadi Perda Tahun 2021,” terangnya.
Sementara itu, pandangan akhir fraksi-fraksi guna melaksanakan pengeloaan keuangan daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana dalam rangka pemenuhan modal dasar.
“Dengan adanya penambahan modal ini, ke depan, pemerintah diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah,” papar machin dari fraksi Gerindra ketika membacakan pandangan akhirnya.
Sedangkan tujuh fraksi lainnya, pandangan akhir terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) entang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perumdam Tirta Kencana. Dari fraksi PPP yang disampaikan oleh Junita Erma Zakiyah, fraksi ARSY oleh Isman. Untuk fraksi Golkar disampaikan oleh Maya Novita, fraksi PDIP oleh Lusy, fraksi PKS dan Perindo oleh Tohari, fraksi Demokrat oleh Heri Purwanto dan fraksi PKB oleh Kartiyono sependapat bahwa penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Kencana untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jombang.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan draf Raperda yang dibacakan Sekretaris Dewan Pinto Windarto dan dilanjutkan penandatangan berita acara 2 Raperda yang sudah disetujui oleh 8 fraksi DPRD Kabupaten Jombang menjadi Perda Tahun 2021 oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. (lis)