Caption Foto : Bupati Jombang saat memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik

mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar Apel kesiapan pengamanan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dipimpin oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Dandim 0814 Letkol Inf. Triyono, Dansat Radar 222 Kabuh Letkol Lek. Yudi Amrizal dan PJU Polres Jombang serta Instansi terkait. Peserta Apel unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Ormas. Bertempat di Lapangan Polres Jombang. Senin (26/4/2021) 

Bupati Jombang Hj. Maundjidah Wahab menyampaikan pemerintah melalui satgas pengamanan Covid 19 mengeluarkan surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul  Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 sehingga dengan adanya hal tersebut maka larangan mudik lebaran secara resmi diberlakukan. 

Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya penyebaran covid-19.

“Mantapkan niat baik dan segala upaya yang dilaksanakan dalam operasi ini, sebagai amal kebaikan yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang ada. Lakukan operasi keselamatan secara profesional dengan persuasif, normatif, humanis dan tanpa diskriminatif sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat,” pesannya. 

Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan larangan mudik idul fitri tahun 2021. 

“Saya minta untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru covid-19 pada hari libur, kita harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah,” pungkas Bupati Jombang. (lis)