Caption foto :  pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial RAA (19)  ditangkap polisi karena berani mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis PIL Dobel L di wilayah hukum Polres Jombang. Senin (12/8/2019)

Kasat Resnarkoba Polres AKP. Moch. Mukid SH.  menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2019 sekira jam 15.00 wib di jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ada pengedar Pil Dobel L. Mendapat laporan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang  berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (19).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 15 butir pil dobel L ( disita dari saksi ) dan 1 (satu) plastik berisi 263 butir pil dobel L ( disita dari tersangka), jelasnya.

Tidak puas dengan tangkapannya, Anggota Resnarkoba Polres Jombang menangkap MAK (39) telah mengedarkan Pil Dobel di rumah Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kresek plastik hitam berisi 3 (tiga) plastik yang masing-masing berisi @1.000 butir pil dobel L (dgn jumlah keseluruhan 3.000 butir pil dobel L), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (sebagai hasil penjualannya), ungkap Mukid.

Kedua Pelaku dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan tersangka lainnya, pungkas Mukid. (yun)