Caption Foto : Kabid Kehumasan dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono saat sambutan

mediapetisi.net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang terus mensosialisasikan aplikasi SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) kepada masyarakat khususnya ke Pondok Pesantren yang ada di Jombang. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Baitul Makmur Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Selasa (9/2/2021)

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi aplikasi SP4N-LAPOR kepada para santri pondok pesantren yang ada di kabupaten Jombang serta mempunyai target dan tujuan yakni tersampaikannya informasi tentang saluran pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR di Kabupaten Jombang. Sehingga untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

“Target kami dalam sosialisasi ini untuk memperkenalkan SP4N-LAPOR kepada generasi muda khususnya para santri yang ada di kabupaten Jombang, karena menurut data bahwa pengguna aplikasi LAPOR berkisar pada usia 19 – 35 tahun,”  terangnya.

Menurut Aries, salah satu tugas pemerintah adalah sebagai pelayan publik. Untuk itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dengan cara mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik sehingga pemerintah memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sedangkan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR penting dilaksanakan untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntable serta efisien karena laporan dari masyarakat tidak hanya terhubung di pemerintah Jombang saja tetapi juga terhubung dengan pemerintah pusat,” terangnya.

Caption Foto : Sekretaris Dinas Kominfo saat pemaparan

Paparan materi selanjutnya oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Samsul Huda menyampaikan Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

“Kanal /saluran pengaduan berbasis online yaitu aplikasi “LAPOR”. Untuk itu, aduan masyarakat dapat dilakukan kapanpun dan caranya mudah sehingga mudah diakses khususnya bagi anak – anak muda. Sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah, cukup login melalui aplikasi lapor lalu mengisi aduan dan dapat mengirimkannya melalui sms ke 1708 atau langsung lewat aplikasi online LAPOR yakni jombangkab.lapor.go.id,” jelasnya.

SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Dengan adanya kanal pengaduan ini diharapkan agar seluruh anak muda khususnya mampu menjadi agen perubahan untuk ikut bertanggungjawab akan kondisi lingkungan dan tentunya bergerak bersama untuk membangun Jombang lebih baik. 

“Saya berpesan agar jangan takut melapor, karena identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan dan seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Mari bersama -sama ikut mengawasi pelayanan publik di kabupaten Jombang. Berani melapor untuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Samsul.

Jika punya keluhan terkait pelayanan publik sampaikan saja melalui LAPOR! Jombangkab spasi isi aduan kirim ke 1708 atau dengan cara melapor yang baik dan benar diantaranya menuju website www.lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi Android dan iOS “SPAN-LAPOR!”, uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap. Selanjutnya sebutkan waktu dan tempat, gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Setelah itu, lampirkan bukti pendukung apabila terkirim. Selanjutnya kirimkan laporanmu dan tunggu laporan diverifikasi. (yn/lis)