Caption Foto : Kanit Patroli Polres Jombang saat melakukan operasi yustisi

mediapetisi.net – Satuan Gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri, Kesehatan dan Dinas Perhubungan kembali meningkatkan intensitas operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Operasi Yustisi kali ini di depan Perum Citra Raya Pandanwangi Diwek Kabupaten Jombang. Jum’at (18/12/2020)

Kanit Patroli Polres Jombang IPTU. Mulyani saat dikonfirmasi mengatakan operasi yustisi kali ini di depan Perum Citra Raya Pandanwangi Jombang. Petugas menghadang setiap pengendara yang melintas tanpa memakai masker. Selanjutnya mereka diberi sanksi untuk penegakan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019. 

“Operasi Yustisi juga memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan hari ini ada 29  pelanggar dengan rincian 14 sita identitas/KTP dan 15 teguran / sanksi Sosial di tempat seperti menyanyikan lagu Nasional, Push-Up sampai membersihkan fasilitas umum,” terangnya.

Selain itu, ada himbauan kepada masyarakat waktu operasi yustisi di Pandanwangi ada kendaraan Hiace dihentikan petugas karena penumpangnya melebihi kapasitas. Selanjutnya petugas memberi himbauan khususnya kepada penumpang karena situasi Corona di Jombang masih meningkat, untuk itu warga harus tertib bermasker maupun jumlah batas kendaraan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tertib bermasker, menjaga jarak satu sama lain guna patuhi protokol kesehatan bagi penumpang Hiace yang habis takziah di pandanwangi, terutama kepada bapak ibu penumpang di Hiace yang melebihi kapasitas. Karena dengan memakai masker merupakan salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di Kabupaten Jombang,” pungkas Mulyani. (yn)