Caption Foto : Wabup Sumrambah saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Jombang terhadap 2 Raperda hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang tentang penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Jombang Tahun 2020 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dan penyelenggaran kepariwisataan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Waka Polres, Perwakilan Dandim 0814 dan Dan Satradar 222 Ploso, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur PDAM, Perwakilan Bank Jatim dan Bank Jombang. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (14/12/2020)
Sedangkan pendapat akhir Bupati Jombang terhadap jawaban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas Pemandangan Umum Bupati Jombang Jombang atas dua Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2020 tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren dan Kepariwisataan disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
“Bupati Jombang menyetujui atas Raperda dua Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Usai Rapat Paripurna dilakukan penandatanganan atas persetujuan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Jombang oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Pimpinan DPRD Jombang. (yn)