Caption Foto : Wagub Emil saat audensi dengan BPKN

mediapetisi.net – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen. Pemahaman ini bukan untuk membatasi ekonomi, tapi untuk memberi kepastian. Dengan begitu, maka tingkat kepercayaan pada produk lokal dapat meningkat, sehingga ekonomi bisa tumbuh.

“Kami menyadari pentingnya perlindungan konsumen. Dimana harus ada trust atau kepercayaan. Kita menjaga iklim usaha agar kondusif, tidak ada yang takut, tapi harus tetap tanggung jawab. Kami ingin membangkitkan semangat tanggung jawab dari pelaku usaha termasuk UMKM. Untuk UMKM ini pemerintah support, sehingga mereka tidak takut memulai ikhtiar usaha,” kata Emil saat saat menerima audiensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis (6/11)

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama mahasiswa sangat penting. Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga bila menemukan penyimpangan bisa dilaporkan.

“Sosialisasi di kampus-kampus ini baik, karena mahasiswa bisa ikut menyampaikan kepada keluarga atau sekitarnya. Ini akan luar biasa. Kalau menjangkau satu-satu tidak mungkin. Kita anggarkan sosialisasi karena pendekatan enforcement tidak lebih efektif ketimbang promotif preventif,” ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Jatim melalui Disperindag memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember. UPT ini bertugas melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha. 

Jumlah ini merupakan terbanyak di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemprov Jatim terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Keberadaan UPT ini juga merupakan langkah konkrit dalam memberikan wadah untuk melindungi konsumen.

“UPT perlindungan konsumen ini diaktifkan sebagai upaya pendampingan kegiatan ekonomi sehingga konsumen terlindungi terlebih saat ini dari penyebaran Covid-19. Kami juga terbuka untuk menelaah kalau memang dibutuhkan adanya tambahan peraturan-peraturan pelaksanaan di tingkat daerah. Namun demikian perangkatnya hari ini sudah bekerja dan terus kita efektifkan,” jelas Emil.

Selain adanya UPT Perlindungan Konsumen, lanjutnya, Disperindag juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPERMEN) dimana masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan terkait masalah perlindungan konsumen.

“Sebagian besar masalah aduan tentang ketidakpuasan konsumen, yang kemudian bisa diselesaikan langsung dengan pelaku usaha sehingga tidak harus sampai menjadi sengketa,” tandasnya.

Sementara itu Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan, kunjungan kerja ke Jatim ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, terutama di kampus-kampus yang ada di Jatim.

“Kami terus mendorong dan mensosialisasikan bagaimana daerah menggunakan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung hukum bagaimana membuat regulasi di daerah terutama terkait perlindungan konsumen,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum banyak yang memahami terkait perlindungan konsumen. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang setiap tahun dirilis oleh Kementerian Perdagangan. Dimana salah satu dimensi dalam indeks itu adalah pemahaman mengenai hak-hak perlindungan konsumen yang masih relatif rendah.

“Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan konsumen maka bisa menghadirkan iklim usaha yang sejuk dengan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Kalau suasana dan atmosfer ini bisa kita wujudkan, maka kita bisa mendorong daya saing lebih baik,” pungkas Rizal. (Hms Jatim/Ila)