Caption Foto : Kapolsek Mojowarno saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial AN (24) berhasil ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkoba jenis Pil dobel L di wilayah hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang. Senin (5/10/2020)

Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. membeberkan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, sekira Jam 22.00  Wib Unit Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan orang yang berinisial AN (24) di warung WIFI Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang bersama dengan teman – temannya berinisial A dan R dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 23 butir.

Ternyata AN telah mengedarkan  pil dobel L kepada A dan R dengan cara memberikan secara gratis masing masing 3 butir dan langsung di konsumsinya. Dia juga telah menjual pil dobel L kepada teman – temannya yang lain. AN mendapatkan pil dobel L dari GENDON (DPO) yang beralamat di Dusun Ngemplak Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi pil dobel L 3 butir, 2 ( satu) plastik klip masing – masing berisi 10 berisi 10 butir pil dobel L dan uang tunai Rp. 100.000 (seratus  ribu rupiah),” beber Yogas.

Karena AN mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tidak puas dengan tangkapannya, Kapolsek Mojowarno melakukan pengembangan pada hari Sabtu juga tanggal 3 Oktober  2020, sekira jam 23.30 wib, di Dusun Jetak Desa Sidokerto  Kecamatan Mojowarno Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan  penangkapan kepada tersangka D dan D di rumahnya yang telah mengkonsumsi Sabu – Sabu. 

“Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya yang masih ada sisa sabu ,1(satu) buah tutup botol yang di lubangi, 2 (dua ) skrip dari sedotan plastik, satu cutten bud untuk membersihkan pipet kaca setelah mengkonsumsi sabu,” jelas Yogas.

Karena kedua tersangka dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogas. (Ila)