Caption Foto : Para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang

mediapetisi.net – Puluhan buruh yang tergabung Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) datangi Kantor DPRD Kabupaten Jombang melakukan aksi unjuk rasa karena banyaknya pengaduan persoalan buruh yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Jombang maupun Provinsi Jawa Timur yang tak kunjung selesai hingga 2 tahun terakhir bahkan hasil yang keluar tidak sesuai dengan aduan para buruh. Kamis (1/10/2020).

Ketua DPC Federasi Sarbumusi Jombang Lutfi Mulyono menyampaikan, tuntutannya hari ini adalah terkait adanya pengaduan sejumlah 176 kasus karyawan dengan rata-rata mengalami permasalahan diantaranya PHK sepihak, upah yang diterima dibawah UMK dan tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan. Semua telah diproses dan ditangani oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, akan tetapi hasil penanganan tidak sesuai dengan perkara yang diadukan. 

“Yang kita adukan A tetapi keluarnya menjadi B Jombang yakni aduan para buruh semisal perkara yang keluar hasilnya malah terkait perizinan. Sedangkan persoalan sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak menemukan penyelesaian. Sebagai pengawas ketenagakerjaan, kita anggap beliau menyalahgunakan kewenangan,” ucapnya. 

Menurut Lutfi, pihaknya telah diundang secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka pembinaan dengan tujuan menciptakan suasana Jombang harmonis dan kondusif. Akan tetapi, adanya hak-hak yang tidak diterima oleh karyawan dari perusahaan yang dapat memunculkan yang tidak kondusif, jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi  menyampaikan, hal yang menyangkut mengenai ketenagakerjaan bukan wilayah dari DPRD, akan tetapi ranah Provinsi, yakni Dewan Pengawas Ketenagakerjaan. Sebab tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan internal yang ada di Kabupaten Jombang, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Purwanto mengaminkan apa yang disampaikan Ketua DPRD Jombang, bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada provinsi. Disnaker Kabupaten Jombang hanya akan melakukan apa yang menjadi kewenangannya saja, ungkapnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Korwil Jombang menyampaikan, telah dilakukan pemeriksaan pada perusahaan terkait. Hasil dari pemeriksaan pun telah diberikan kepada pihak pengadu. Pengawas tidak dapat mengambil keputusan untuk tindakan lebih lanjut, sebab yang berhak memutuskan adalah hakim. 

“Adapun tindak lanjut setelah diadakannya audiensi akan ditindaklanjuti oleh komisi D selaku bidang ketenagakerjaan dan pengawasan, dengan melakukan panggilan terhadap pihak pekerja maupun pengawas ketenagakerjaan. Sedangkan perihal tidak adanya mediator, secepatnya akan dibahas oleh DPR dengan Pemerintah Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (Ila)