Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka pelatihan tata kelola destinasi wisata tahun 2020
mediapetisi.net – Pelatihan Tata Kelola Destinasi Wisata Tahun 2020, Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata Hari Purnomo beserta segenap karyawan, serta 45 Penggiat Pariwisata Kabupaten Jombang. Bertempat di Hotel Yusro Jombang. Rabu (23/9/2020).
Bupati Jombang Hj. Mundjidah wahab menyampaikan, diadakannya pelatihan pengelolaan pariwisata kali ini adalah agar dapat memunculkan suatu inovasi pada wisata yang dimiliki oleh masing-masing desa. Sehingga terus terjadi pembaruan yang dilakukan, dengan seperti itu maka pengunjung tidak akan merasa jenuh dengan destinasi yang diberikan.
“Selain inovasi, manajemen pengelolaan juga harus diperhatikan. Sebab hal tersebut akan mempengaruhi keberlanjutan wisata yang telah dibentuk, manajemen pengelolaan dapat diperoleh dari pelatihan seperti yang saat ini dilakukan. Serta diperlukan studi banding pada wisata yang lebih mandiri untuk melihat, apa saja yang harus diperbaiki,” terangnya.
Menurut Bupati Jombang, setiap desa harus memiliki potensi yang unggul, dapat berupa kuliner maupun keindahan alam. Harus dilakukan penggalian potensi yang ada, untuk dapat memunculkan desa yang mandiri, makmur dan sejahtera secara ekonomi, serta mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.
Penggalian potensi yang harus dilakukan masyarakat akan diberikan fasilitas oleh pemerintah Kabupaten Jombang, yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dengan program KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang dimiliki. Semua harus bekerja sama, masyarakat, pemerintah maupun stakeholder yang ada.
“Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini terus melakukan perbaikan infrastruktur jalan menuju tempat wisata. Sejumlah hampir 50 wisata yang ada di Jombang, semoga setelah ini masyarakat Jombang khususnya lebih memilih untuk mendatangi wisata di Jombang dari pada harus keluar daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Disporapar Hari Purnomo menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020. Tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik dana pelayanan pariwisata.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pengembangan pariwisata yang melibatkan masyarakat lokal di desa wisata, meningkatkan sumber daya manusia dibidang pariwisata seperti pengetahuan perihal tata kelola destinasi wisata yang baik,” pungkasnya. (Ila)