Caption Foto : Bupati Jombang saat menyampaikan Nota penjelasan 3 Raperda
mediapetisi.net – Ketua DPRD Kabupaten Jombang pimpin Sidang Paripurna Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Plh. Sekda, Staf Ahli, Kepala BPKAD, Kepala BKD dan Kabag. Humprot. Selasa (11/8/2020).
Pembahasan sidang Paripurna kali ini mengenai Penandatanganan Persetujuan bersama Berita Acara Tahun 2020 Penyampaian Nota penjelasan Bupati Jombang tentang 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Jombang 2020 diantaranya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang dan Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Penyusunan Rancangan Perubahan APDB tahun ini dilaksanakan saat pandemi Covid-19, dengan harapan semoga semangat gotong-royong saling menolong sesama di tengah pandemi tetap ada. Proporsi pendapatan daerah masih didominasi dana perimbangan dan lain-lain. Menunjukkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat masih tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya seperti meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Jumlah pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2020 sebesar 2 triliun, 484 milyar 903 juta ribu 35 rupiah 5 sen, turun sebesar 7, 23%. Pendapatan Asli Daerah menurun disebabkan oleh adanya Pandemi yang berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata. Sehingga target PAD yang semula sebesar 467 milyar 358 juta 259 ribu 556 rupiah 31 sen, menurun menjadi 9.94%,” terangnya.
Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati menjelaskan, Berdasarkan kebijakan umum pendapatan, anggaran sementara perubahan tahun 2020 diarahkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Sementara itu, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang,
“Mengenai kebijakan belanja daerah, diarahkan sebagai menampung semua perubahan, baik belanja langsung maupun tidak langsung. Mengalokasikan kembali belanja yang bersikap wajib dan mengikat, mengalokasikan belanja untuk pemulihan ekonomi dan daya saing masyarakat. Serta mengalokasikan belanja untuk Pilkades serentak bagi 11 desa yang akan dilaksanakan pada Desember 2020,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024, lanjut Bupati, untuk kebijakan pembiayaan, dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen, dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 milyar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. Sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelum sidang paripurna dilakukan penandatanganan antara ketua DPRD, tiga Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Jombang tanda disetujuinya pembahasan tiga Raperda kabupaten Jombang tahun 2020. (ila)