Caption Foto : Anggota Polsek Jogoroto saat tunjukkan pelaku dan barang bukti 

mediapetisi.net – Seorang Pria buruh pabrik tahu yang berinisial MFR (29) yang berasal dari Desa Jogoroto RT/RW 006/008 Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang ditangkap Anggota Reskrim Polsek Jogoroto karena melakukan pencurian Handphone. OSabtu (1/8/2020)

Kapolsek Jogoroto AKP. Bambang Setyo Budi SH. menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di dalam rumah di Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. 

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wib korban beristirahat sendirian di dalam kamar dengan posisi pintu kamar sedikit terbuka dan tidak terkunci. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib korban terbangun karena HP korban yang sebelumnya ditaruh di samping korban ada yang mengambil. 

“Selanjutnya korban melihat sosok laki-laki dengan menggunakan cadar dan berusaha lari menuju lantai atas. Korban sempat mengejar pelaku namun korban kembali lagi karena pelaku berusaha melawan Korban. Selanjutnya korban membangunkan ibunya ( pelapor ) namun pelapor dan korban tidak berani menuju lantai atas. Sekitar pukul 02.00 wib pelapor dan korban menuju lantai atas namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun barang milik korban. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Jogoroto,” bebernya.

Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Dosbook HP merk SAMSUNG Galaxy J7 prime warna white gold no IMEI:*354462/08/838342/1* dan *354462/08/838342/9*, 2 (dua) Buah SIM Card Indosat 085857543332 dan 085707117852, 1 (satu) buah micro SD merk VGen 8GB, 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG Galaxy J7 prime warna white gold no IMEI:*354462/08/838342/1* dan *354462/08/838342/9, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR no pol : B 6199 USC, warna Merah, Noka : MH 35D9203BJ093364, Nosin : 5D91093360 a.n FAJRI alamat Gedung Rubuh Rt/Rw 16/02 Sunter Jaya Jakarta Utara serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Vega ZR No pol : B 6199 USC, jelas Bambang.

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Bambang. (yn)