Caption Foto : Anggota Komisi B DPRD Jombang saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Kota Malang

mediapetisi.net – Komis D DPRD Kota Malang melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Jombang yang diterima Anggota Komisi B Mulyani Puspita Dewi dan Rohmad Abidin. Kunjungan tersebut untuk mendapatkan strategi penanganan di tengah pandemi Covid-19 terkait diperbolehkannya para santri masuk ke pondok pesantren dan tentang upaya Kabupaten Jombang dalam hal memberdayakan sektor ekonomi, terutama pelaku usaha mikro. Rabu (15/7/2020)

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Jombang untuk tukar informasi dan mekanisme penanganan pandemi Covid-19.  Jombang dan Malang tidak jauh, selain ada kesamaan sebagai kota pelajar, juga menjadi daerah yang  terdampak Covid dan tentang upaya Kabupaten Jombang dalam hal memberdayakan sektor ekonomi, terutama pelaku usaha mikro.

“Kami terdiri dari 11 Anggota dari berbagai fraksi. Karena pandemi Covid-19 sudah mendunia, tapi kita tidak boleh terbuai dengan kondisi ini dan kami butuh strateginya. Di Kabupaten Jombang ada kelebihan, untuk itu kami ingin mendapatkan informasi dari DPRD Jombang. Nanti di Kota Malang ada kelebihan dan Jombang belum tahu, rekan-rekan DPRD Jombang bisa datang kunjungan di Kota Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Mulyani Puspita Dewi menjelaskan bahwa siswa pondok sebelum kembali belajar di wajibkan melakukan rapid test secara gratis di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk bisa rapid test santri harus punya surat keterangan dari Kepala Desa setempat dan apabila tidak reaktif, maka siswa boleh kembali belajar di pondok, baik yang mondok di luar maupun di Jombang.

“Alhamdulillah, hasil rapid test tidak ada yang reaktif, sehingga boleh mulai pembalajaran di pondok,” ujarnya.

Terkait tentang upaya Kabupaten Jombang dalam hal memberdayakan sektor ekonomi, terutama pelaku usaha mikro, Rohmad Abidin menjelaskan bahwa anggota DPRD  menyampaikan gagasan membantu pelaku usaha mikro, diambilkan pos dana jaring serap aspirasi rakyat. DPRD mengusulkan, sedang yang melakukan verifikasi dan eksekusi di lapangan yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Sedangkan dana serap aspirasi untuk setiap anggota Dewan Rp 200 juta yakni pengalihan anggaran kegiatan DPRD yang terkena rasionalisasi untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya dana jaring serap aspirasi anggota dewan kena rasionalisasi hingga Rp 8 milyar, sedangkan anggaran rutin dewan juga kena rasionalisasi hingga Rp 14 milyar. Bahkan dana kunjungan kerja DPRD sisa Rp 2 milyar akibat rasionalisasi untuk Covid-19,” jelasnya.

DPRD juga mengusulkan, untuk membangkitan usaha mikro dengan bantuan modal usaha. Sedangkan untukbmendapatkan dana tersebut pelaku usaha harus memperoleh surat keterangan usaha terdampak Covid-19 dari Kepala Desa,” pungkas Rohmad. 

Perlu diketahui, Kunjungan Kerja DPRD Kota Malang ke DPRD Jombang bisa diterima dengan adanya bukti hasil rapid test yang non reaktif. DPRD Jombang menerima di ruang Rapat Paripurna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, duduknya juga jarak. (yn)