Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkaan barang bukti
mediapetisi.net – Satreskim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka SH (37) karena terdapat memproduksi bahan peledak jenis mercon/petasan di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. membeberkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 April jam 23.00 Wib Team Eagle Resmob Polres Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun / desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ada seorang yang memproduksi atau membuat bahan peledak jenis mercon/petasan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil menangkap satu pelaku beserta barang bukti,” beber Boby saat pers release di Mapolres Jombang. Rabu (29/4/2020)
Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 karung belerang dengan berat @50kg, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk/alu, 170 bungkus seberat @1/2 kg (berat total 85 kg), 40 bendel/ikat sumbu mercon, 5 kg serbuk arang, 6 kg serbuk brown,1 buah ayakan/saringan,1 buah timba, 1 kursi plastik kecil, 1 buah ember plastik kecil dan 1 buah entong kecil.
Guna mempertanggungjwabkan perbuatannya pelaku diduga melanggar persangkaan pasal 1ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, pungkas Boby. (sari)