Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani Perda
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Empat Raperda Tahun 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun. Dihadiri oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi dan diikuti oleh 46 anggota DPRD (yang menandatangani daftar hadir). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang, kamis (16/4/2020).
Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun saat membuka sekaligus pimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa rapat paripurna pembahasan 4 raperda tersebut dilaksanakan dengan cara video conference, sesuai dengan peraturan pemerintah tetap menjaga jarak physical distancing.
“Rapat ini dilakukan dengan cara video conference bersama setiap komisi DPRD diruangannya masing-masing,” ucapnya.
Donny juga menjelaskan 4 raperda yang dibahas, yakni tentang restribusi jasa usaha Kabupaten Jombang, restribusi jasa umum Kabupaten Jombang, restribusi perijinan tertentu Kabupaten Jombang dan restribusi pajak daerah Kabupaten Jombang.
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dilakukan secara berurut, 8 fraksi menyampaikan pendapat akhir dari 4 raperda Kabupaten Jombang melalui juru bicara dari fraksi-fraksi tersebut dan 4 raperda saat sudah disetujui akan menjadi Perda Kabupaten Jombang.
Penyampaian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Lusie, fraksi PPP diwakili Sunardi, fraksi Golkar diwakili oleh Maya Novita, fraksi Demokrat diwakili oleh Heri Purwanto, fraksi Gerindra diwakili oleh M. Machin, fraksi Keadilan Sejahtera Perindo diwakili oleh Mustofa, fraksi Amanat Restorasi diwakili oleh Isman dan fraksi PKB diwakili Kartiyono.
Donny Anggun memberikan kesimpulan, bahwa 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang semuanya menyetujui 4 raperda tersebut dan akan dijadikan Perda serta dilakukan penandatanganan Bupati dan pimpinan DPRD Jombang, pungkasnya.