Caption Foto : Kepala Dikbud didampingi Bupati dan Wabup juga Sekda saat conference di command centre
mediapetisi.net – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyampaikan kebijakan tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dan kenaikan kelas telekonferensi dengan Camat, Korwilker, Kepala KUA, Penyuluh Agama se Kabupaten Jombang di ruang Jombang Command Center Sekretariat Kabupaten Jombang. Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19 serta Kepala OPD terkait dan Rapat koordinasi jarak jauh (telekonferensi) dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang H. Ahmad Jazuli. Jum’at (27/3/2020)
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyampaikan bahwa kebijakan tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dan kenaikan kelas nomor 422.1/1366/145.16/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020 dan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 420/1950.101.1/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menginstruksikan kepada Korwilker Pendidikan Kecamatan, Kepala Sekolah SMP Negeri dan swasta serta Kepala SKB dan PKBM se Kabupaten Jombang untuk melaksanakan Ujian Nasional (UN) dengan pelaksanaan ujian Nasional SMP dan kesetaraan paket B/C di kabupaten Jombang tahun 2020 dibatalkan. Dengan dibatalkannya ujian Nasional tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan paket A, B dan C akan ditentukan kemudian,” terangnya.
Lanjut Agus, untuk Ujian Sekolah (US) diantaranya satuan Pendidikan melaksanakan ujian sekolah dalam bentuk penugasan dengan tidak mengumpulkan peserta didik dan ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar dan bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh.
Sedangkan kelulusan pada satuan Pendidikan berlaku ketentuan yakni kelulusan Sekolah Dasar (SD/Paket A) ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), Nilai akhir diperoleh dari gabungan ujian nilai sekolah dan rata-rata nilai 5 semester terakhir kelas 4,5, dan 6 semester ganjil/gasal. Nilai semester genap kelas 6 bisa dijadikan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kelulusan SMP (paket B/C) ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai ujian sekolah dan rata rata nilai 5 semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan dan pembobotan nilai akhir sekolah ditentukan oleh satuan sekolah masing-masing.
Selanjutnya kenaikan sekolah dilaksanakan dengan ketentuan bahwa satuan pendidikan melaksanakan penilaian akhir tahun (PAT) dalam bentuk penugasan tanpa mengumpulkan peserta didik, penilaian akhir tahun dirancang untuk aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh dan kenaikan kelas ditentukan berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah, jelas Agus.
Kepada Kepala Sekolah SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Jombang harus melaksanakan keputusan tersebut dan apabila ada kendala harus segera koordinasi dengan Korwilker Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang,” pungkas Agus.