Caption Foto : Wabup Sumrambah saat serahkan sertifikat kepada warga
mediapetisi.net – Penyerahan sertifikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) warga Desa Ngelele tahun 2019 oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. Dihadiri Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Forpimcam Sumobito, Kepala Desa Ngelele. Bertempat di Pendopo Balai Desa Ngelele Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Kamis(27/2/2020).
Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP menyampaikan kepada warga Desa Nglele, kalau tidak ada usaha atau kepentingan untuk sektor usaha menyimpan sertifikatnya, namun jika memiliki kepentingan dapat dijadikan jaminan.
“Saya berpesan kepada kepala Desa jika ada warganya membutuhkan dana untuk modal usaha kepada pihak tertentu, supaya dihimbau untuk memilih Bank yang benar, karena dikhawatirkan warga akan mendapatkan bunga yang tinggi sehingga merugikan warga sehingga diharapkan kepala Desa bekerjasama dengan Bank Jombang, Bank Jatim, BRI maupun Bank lain yang kredit bunganya rendah, bahkan telah disiapkan pemerintah dengan bunga 6% pertahun,” ujarnya.
Sumrambah juga menghimbau agar tidak meminjamkan sertifikat kepada orang lain agar tidak disalahgunakan seperti kasus beberapa waktu lalu di Kabupaten Jombang hingga membuat warga kehilangan tanah bahkan rumahnya. Pemerintah Kabupaten Jombang berterimakasih kepada BPN yang membuat warga memiliki bukti sah sertifikat kepemilikan tanah.
“Sertifikat yang diberikan agar disampuli dengan plastik supaya tidak rusak dan disimpan ditempat yang aman. Untuk berkas lainnya agar segera dilengkapi, karena BPN tidak dapat membuat sertifikat jika berkas yang diterima belum lengkap dan target BPN untuk sertifikasi tidak dapat diselesaikan dan terbengkalai, bahkan berdampak pula kepada panitia dan perangkat Desa sehingga terlambat, bahkan tidak dapat diberikan kepada warga,” ungkapnya.
Senada dengan Wakil Bupati Jombang, Ketua Ajudikasi BPN Kabupaten Jombang, Bambang Setyo Nugroho, M.Kp berharap, Sertifikat yang diterima nanti dapat meningkatkan perekonomian atau meningkatkan usaha, tetapi diharapkan supaya berhati-hati agar sertifikat tersebut dapat diambil kembali nantinya dari Bank yang bersangkutan.
“Monggo nanti sertifikatnya bisa digunakan untuk menambah atau modal usaha, tetapi sesuai dengan kemampuannya,” pesannya.
Sertifikat program PTSL yang diserahkan di Desa Ngelele sebanyak 612 bidang dari 1.700 lebih, karena terkendala banyak hal, termasuk pengumpulan berkas. Namun Bambang berjanji akan menyelesaikan dengan segenap panitia dan perangkat agar turut membantu BPN dalam menyelesaikan hal tersebut, Kekurangan tersebut ditargetkan untuk segera diselesaikan dan program PTSL bukan merupakan program dari BPN, tetapi program dari pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat, bahkan tahun 2020 kabupaten Jombang ditargetkan 60.000 bidang dan masih ada yang belum diselesaikan pada tahun 2019 untuk segera diselesaikan.
“Saya berharap kerjasama dari semua pihak terkait dapat diselesaikan dan masyarakat segera menerima sertifikat. Saya berpesan kepada warga yang menerima sertifikat untuk mengecek data yang ada disertifikat, termasuk nama, tanggal dan letak tanah, apabila terjadi kesalahan agar segera diserahkan kembali ke panitia agar nantinya dapat dibenahi oleh BPN agar tidak terjadi kecacatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngelele-Sumobito, Khoirul Anam menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terkait, Program PTSL selama ini telah dinanti oleh masyarakat Kabupaten Jombang, termasuk warga Desa Ngelele. Khoirul berharap sertifikat yang diterima oleh warga Desa Ngelele nantinya dapat membawa peningkatan perekonomian, karena dapat dijadikan sebagai jaminan Bank yang memiliki kekuatan mutlak, jika masyarakat membutuhkan pinjaman dana untuk dijadikan modal.
“Mengenai banyaknya sertifikat yang belum diselesaikan, saya tidak tahu menahu tentang hal itu karena saya baru menjabat sebagai kepala Desa tapi akan segera kami koordinasikan dengan stakeholder terkait, untuk segera mengatasi dan menyelesaikan,” pungkasnya.