Caption Foto : Kapolsek Diwek saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Laki – Laki berinisial MVA (43) yang berasal dari Jalan Udowo Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi karena mencuri Laptop di wilayah hukum Polsek Diwek Polres Jombang. Kamis (6/2/2020)    

Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin SPd. MH. membeberkan bahwa pada hari Kamis Tanggal 06 Pebruari 2020, sekira jam 09.00 Wib, di Dusun/Desa Keras telah terjadi pencurian uang yang disimpan di dalam almari yang berada di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah dengan cara membuka pintu rumah yang tertutup tidak terkunci, selanjutnya pelaku membuka almari dan pelaku berhasil mengambil uang.

Saat mencari barang yang lain, nasib naas dialami pelaku karena ketahuan korban yang baru saja masuk ke dalam rumah, akhirnya korban teriak maling dan pelaku lari keluar. Waktu pelaku menaiki sepeda motornya, pelaku dikejar warga dan tertangkap di jalan raya dan dipukuli.

“Keterangan dari korban pada tgl 6 Desember 2019 sekitar 10.00 Wib korban kecurian laptop sebanyak 2 unit yang disimpan di dalam rumah, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Diwek. Ternyata tersangka mengakui pada tgl 6 Desember 2019 sudah melakukan pencurian laptop ditempat yang rumah sama,” terang kapolsek.  

Dari hasil tangkapannya berupa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda  motor merek Honda Supra X warna hitam, 1(satu) dompet bertuliskan toko mas kencono, 1 (satu) buah dos book laptop merk lenovo, Uang sebesar Rp. 306.000 (tiga ratus enam ribu rupiah) dan 1 (satu) buah obeng.

Pencurian yang dilakukan secara berulang ulang ditempat yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal  362 Jo Pasal 65 KUHP.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersangka diamankan di Mapolsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.