Caption Foto : Pelaku saat diapit petugas
mediapetisi.net – Seorang Wanita tua berinisial S (65) yang beralamatkan di Dusun/Desa Sumobito RT/RW 001/002 Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang berhasil ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian / mencopet Handphone di Swalayan Bravo Jombang yang merupakan wilayah hukum Polsek Jombang. Senin (18/11/2019)
Kapolsek Kota Jombang AKP. Wilono SH. menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 10.35 Wib. telah terjadi tindak pidana pencurian/copet. Berawal dari pelapor belanja di Swalayan Bravo Jombang dan sewaktu mau kekasir melihat tas kecil yang dibawanya dalam keadaan resleting terbuka dan handphone miliknya sudah tidak ada/hilang, mengetahui hal tersebut pelapor memberitahukan kepada suaminya dan diteruskan kepada security dan saat melapor kepada security, tiba – tiba datang karyawan Bravo lainnya yang mengatakan kalau mengetahui siapa yang mengambil handphone tersebut.
Selanjutnya pelapor bersama dengan security mendatangi diduga pelaku yang sudah dipinggir jalan dan ditanya perihal handphone tersebut yang akhirnya mengeluarkan handphone dari dalam tas yang dibawanya, yang mana handphone tersebut milik pelapor, selanjutnya pelaku dibawa kekantor security, jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah handphone merk XIAOMI Note 3 warna gold dengan nomor IM3 085607502xxx dan swbuah tas berwarna coklat. Pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kota Jombang untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Wilono.