Caption Foto : Pelaku saat diapit petugas

mediapetisi.net – MI (40) warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang berhasil ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mojowarno. Senin (18/11/2019)

Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. membeberkan berawal dari Anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan Pendik dan Barjak di Dusun/Desa Penggaron dicurigai habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi mereka mengaku kalo sabu dibeli dari tersangka MI. Saat itu juga, pada hari Minggu tanggal 17 November 2019, sekira Jam 23.45 Wib, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung ke TKP di Dusun Kedung Melati Desa Kedung Papar Kecamatan Sumobito menangkap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh ) Klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,954 gram, 1 ( satu ) buah bekas tempat rokok U BOLD yang terbuat dari seng dan uang sebesar  Rp 100,000 (seratus ribu rupiah), bebernya.

Memperjual belikan, menguasai dan penyalahgunaan narkotika, pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Mojowarno untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Yogas.