Caption Foto : pelaku diapit petugas
mediapetisi.net – RY (40) dan INC (19) ditangkap Polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Polsek Kota Jombang. Senin (11/11/2019)
Kapolsek Kota Jombang AKP. Wilono SH. menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat, atas dasar laporan tersebut pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019 sekitar jam 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang dikolam pancing MUTIARA Desa Banjardowo Kecamatan / Kabupaten Jombang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RY yang beralamatkan Dusun Sawahan Gg. I Desa Kepatihan Kecamatan / Kabupaten Jombang dan bertempat tinggal Perum Permata Jingga B43 Desa Jabon Kecamatan / Kabipaten Jombang diduga terkait penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku lainnya INC beralamatkan Dusun Sumbernongko Desa Denanyar Kecamatan / Kabupaten Jombang juga tertangkap kedapatan membawa, menyimpan, menguasai dan penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang ada sisa sabunya, sebuah skrop dari sedotan plastik, dua buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sebuah korek api.
“Pelaku diduga Melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Polsek Kota Jombang untuk proses penyidilan selanjutnya,” pungkas Wilono.