Caption Foto : Kapolres Jombang saat pimpin press release didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim serta pelaku
mediapetisi.net – Tim Satgas anti Judi PILKADES 2019 Sat Reskrim Polres Jombang hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekira pukul 02.19 wib di Dusun/Desa Sentul Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang. Berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 2 laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana perjudian.
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin SIK. MH. dalam pres release di depan Ruang Kantor Reskrim Polres Jombang membeberkan, berawal dari informasi masyarakat ada perjudian dengan mengunakan taruhan uang yang mendukung calon kepala desa di Desa Sentul kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Minggu (3/11/2019)
Setelah mendapat laporan, Polisi langsung menuju TKP untuk menyelidiki dan ternyata benar, dan sekira jam 02.10 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang bernama saudara Puji Slamet Raharjo sedang duduk di Dusun/Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, berperan sebagai penghubung (banyu) pada saat ditangkap ditemukan uang tunai Rp. 109.000,- (uang komisi), selanjutnya dikembangkan kepada pemasang taruhan An. Saudara Permana dan saudari Yuliati dirumahnya masing-masing Dusun/Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Ketiga pelaku lanjut Boby, melakukan perjudian pilkades mengunakan taruhan uang dengan cara mendukung salah satu calon Kepala Desa dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.9.709.000,- serta dompet warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diduga melanggar pasal 303 tentang perjudian dan diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Boby Kapolres Jombang.