Caption Foto : Bupati Jombang bersama Perwakilan Kementerian Desa setelah Audensi
mediapetisi.net – Audiensi Bupati Jombang dengan Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia terkait monitoring dan evaluasi dana desa di kabupaten Jombang. Bertempat di gedung Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Jum’at (4/10/2019).
Audiensi yang diselenggarakan secara tertutup dihadiri oleh Satgas dana desa devisi DUMAS DASI MONEV (pengaduan masyarakat, data dan informasi, monitoring dan evaluasi), Bupati Jombang, Asisten I dan Dinas PMD Kabupaten Jombang. Satgas Dana Desa mulai tanggal 2-5 Oktober 2019 berada di Kabupaten Mojokerto dan Jombang dengan mengemban tugas tentang monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Desa dan monitoring dan evaluasi tentang program inovasi desa.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi oleh asisten I menyampaikan maksud dari kedatangan satgas dana desa dari Kementrian Desa bertugas untuk mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan dana desa di kabupaten Jombang. Dana desa sendiri dicairkan 3 kali dalam setahun, namun saat ini yang telah dicairkan baru 2 kali dan satunya direncanakan akan dicairkan pada pertengahan bulan Oktober dan hanya 30%, jadi tahapannya 20%, 50% dan 30%. Bupati mengharapkan agar setiap Desa melaksanakan petunjuk teknis perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Satgas dana desa, Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik devisi DUMAS DASI MONEV, Muhammad Fathurrahman, SP, MM mengatakan bahwa, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran dana desa yang belum cair, Jombang sendiri terdapat 2 Desa, yaitu desa Dukuhmojo.Kecamatan Mojoagung dan desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno. Berdasarkan pemaparan dari dinas PMD, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten, karena kepala desa Dukuhmojo per September lalu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan, adanya pembagunan yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan tahun anggaran 2018 dan belum diselesaikan oleh pemerintah desa. Sedangkan untuk Desa Mojowarno berdasarkan audit dari inspektorat ada kegiatan yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan harus diselesaikan pada tahun 2019, serta adanya Pilkades serentak termasuk kedua desa tersebut. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk sementara ditahan penyalurannya.
“Berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan nomor 193 tahun 2018 berkaitan dengan syarat penyaluran dari RKUD ke RKDes pasal 24 tidak berkaitan dengan hal yang menjadi pertimbangan sebelumnya, asalkan syarat penyaluran terpenuhi dapat disalurkan, tetapi PMK akan ada turunan dalam Perbup yang menjadi salah satu syarat dan pada PMK 193 pasal 46-47, pada desa Mojowarno ada SILPA yang lebih dari 30% yang didalamnya pasal berisi Kabupaten/Bupati/Walikota berhak menunda pencairan dana desa atas rekomendasi dari inspektorat dan hal tersebut juga telah dilaksanakan oleh inspektorat. Solusi yang diberikan oleh Fatkhur yang berkaca pada peraturan menteri keuangan maka direkomendasikan untuk dapat disalurkan tahap 1 dan 2, tetapi rekomendasi tersebut akan dibahas kembali oleh Tim dari kabupaten yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan TP4D yang hasilnya paling cepar minggu depan, sehingga hal tersebut yang akan menjadi pegangan dari Satgas dana desa,” ujarnya.
MONEV terkait program inovasi desa tahun anggaran 2018/2019. Tahun 2018 ada bursa inovasi desa (BID) dengan melihat efektivitas BID terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan hasil BID 2018, serta capturing desa dari kartu ide, kartu komitmen, menu Nasional dan menu lokal yang sudah diaplikasikan di tahun 2019 dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan BID Kabupaten Jombang. Fatkhur juga akan melihat secara langsung inovasi yang dilakukan oleh desa-desa di Kabupaten Jombang yang keseluruhan hasil monitoring dan evaluasi akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara langsung kepada menteri, karena hal ini berdasarkan SK menteri.
Fatkhur berharap pelaksanaan penyaluran dapat diselesaikan dan kepada seluruh kepala desa tanpa terkecuali diharapkan agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada, baik peraturan menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri dana desa, peraturan pajak dan pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya sebagai landasan dalam pelaksanaan penggunaan pengelolaan keuangan di Desa, bukan hanya dana desa saja. Kepada Dinas PMD Fatkhur berharap agar lebih meningkatkan lagi UU desa nomor 6 tahun 2014 pasal 115 huruf I tentang bimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OPD terkait, yaitu inspektorat dan dinas PMD agar desa dalam melaksanakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya. (rin)