Caption Foto : Pemprov. Jatim membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor

mediapetisi.net – Hari pertama pelaksanaan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor tahun 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut antusias oleh masyarakat. Hal tersebut terlihat dari antrean panjang di beberapa Kantor Samsat dan layanan samsat keliling  di wilayah Jawa Timur.

Antrean panjang diantaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat, Nganjuk, serta layanan samsat keliling di Sidoarjo dan Bondowoso. Di Kantor Samsat Surabaya Barat sendiri sampai dengan pukul 11.00 WIB pada hari Senin 23 September 2019 terlihat lebih dari 100 antrean.

“Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang tapi pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama ini relatif lancar. Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jawa Timur sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Senin (23/9/2019)

Khofifah mengatakan, meskipun pelaksanaan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan sejak 23 September-14 Desember 2019 dan meminta masyarakat tidak melakukan pengurusan di minggu-minggu terakhir. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan antrean di hari-hari terakhir pengurusan dan masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan, katanya.

Menurut Khofifah, masyarakat Jawa Timur  dapat melakukan pengurusan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut melalui 46 kantor Samsat induk yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui 16.900 gerai minimarket Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Artinya kendaraan yang berada di Jawa Timur bisa dibayar melalui gerai Indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka  bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi ke-74 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang. Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, pungkas Khofifah. (Humas Jatim)