Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka sosialisasi KIA
mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) Kepala Sekolah TK dan SMP se Kabupaten Jombang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat atau perwakilan. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Selasa (10/9/2019)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika diwawancarai mengatakan penerbitan kartu identitas anak atau KIA merupakan bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional dalam rangka pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik khususnya bagi anak. Diterbitkannya kartu identitas anak dapat memudahkan dalam pendataan penduduk, memberikan perlindungan, serta memberikan hak kepada anak.
“Melalui KIA kami berharap dapat terwujud data penduduk Indonesia yang akurat dan terintegrasi serta semua anak khususnya di kabupaten Jombang memiliki kartu identitas anak karena sangat bermanfaat sekali diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT pos Indonesia, pelayanan kesehatan di puskesmas dan atau di rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang kartu KIA yang masih berlaku, mencegah terjadinya perdagangan anak dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identik bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kepala Dispendukcapil kabupaten Jombang Masduki Zakaria mengatakan bahwa Dispendukcapil telah melakukan amanat peraturan perundang-undangan tersebut lewat program “PAK KIAI SHOLEH” yang merupakan kepanjangan dari “pelayanan cetak kartu identitas anak inovatif lewat sekolah”. Tahap pertama bekerjasama dengan lembaga pendidikan tingkat RA, MI dan SD telah terdistribusikan kartu identitas anak kepada 378 sekolah, dengan rincian SD sebanyak 266 sekolah, MI sebanyak 33 Madrasah dan 79 RA. Total kartu identitas anak yang dibagikan sebanyak 36.470 keping.
“Dasar pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan kartu identitas anak (KIA) yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak (KIA),” ucapnya.
Sosialisasi KIA untuk tingkat TK, SMP, MTs dilaksanakan di ruang Bung Tomo dengan jumlah total peserta 1.468 yang dibagi menjadi lima angkatan, yaitu angkatan pertama, tanggal 10 September 2019 diikuti oleh 360 peserta, angkatan kedua, tanggal 11 September diikuti oleh 288 peserta, angkatan ketiga, tanggal 12 September diikuti oleh 320 peserta, angkatan keempat, tanggal 24 September diikuti oleh 246 peserta dan angkatan kelima, tanggal 25 September diikuti oleh 254 peserta, pungkas Masduki. (yun)