Caption foto : usai penandatanganan forkopimda foto bersama
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan 3 (Tiga) RAPERDA Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Direktur Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Selasa (6/8/2019)
Pandangan akhir enam Fraksi diantaranya Fraksi Hati Nurani Rakyat disampaikan oleh Machin, Fraksi PPP oleh Ema Ummiyatul Chusnah, Fraksi Nasdem oleh Suwanto. Untuk Fraksi Golkar disampaikan oleh Arif Sutikno, Fraksi PDIP oleh Dora Maharani serta Fraksi PKS dan PAN oleh Didik Darmadi. Enam Fraksi menyampaikan pandangan akhir secara linier, tidak ada masukan terhadap kesepakatan dimaksud.
Namun dua fraksi melakukan pandangan berbeda yakni dari Fraksi PKB berharap, ke depan pemerintah daerah hendaknya lebih fokus mengembangkan potensi daerah yang belum digarap secara maksimal diantaranya, potensi sektor pariwisata di lingkup wilayah Kabupaten Jombang. Menurut Kartiyono, Ketua Fraksi PKB yang membacakan pandangan akhir mengungkapkan, potensi wisata sangat besar, berpeluang sebagai destinasi wisata karena Jombang menjadi daerah Pondok Pesantren ke depan menjadi kunjungan keluarga santri dari luar daerah. “Jangan sampai potensi ini diabaikan sepanjang waktu bahkan diambil oleh pihak lain yang tidak memberi keuntungan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, pandangan akhir Fraksi Demokrat yang disampaikan Mulyani Puspita Dewi menyikapi permasalahan perizinan supaya pemerintah daerah melakukan perbaikan, percepatan dan menpermudah pelayanan pengurusan perizinan usaha, untuk memudahkan investasi di Kabupaten Jombang. Perubahan pelayanan tersebut untuk memberikan iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Jombang, harapnya.
Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Jombang sepakat terhadap disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten tahun 2019, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Bank Jombang. Hasil akhir Rapat Paripurna yang disepakati disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pinto Windarto bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang mendapatkan tambahan dana segar dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 332,1 milyar lebih dalam tahun 2019. Dengan adanya tambahan tersebut, belanja daerah untuk Kabupaten Jombang tahun 2019 berubah menjadi Rp. 3.131.586.829.074,69 dibandingkan pada belanja perolehan sebelumnya sebesar Rp 2.649.412.181.942,86, jelasnya.
Usai Rapat Paripurna, Bupati Jombang HJ Mundjidah mengatakan, tidak ada keterlambatan dalam penyerapan APBD hingga akhir Juli ini karena sudah mencapai 45 persen lebih. Pasca Raperda P-APBD ini percepatan penyerapan segera dilakukan, agar tidak ketumpukan dengan cairnya dana P-APBD tersebut. “Kita akan fokus pada ritme jalannya pembangunan di Kabupaten Jombang. Koordinasi terus kita lakukan, agar semua line pembangunan bisa jalan sesuai rencana yang sudah ada,” harapnya.
Secara terpisah Ketua DPRD Jombang Joko Triono mengharapkan, tambahan P-APBD tahun 2019 bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan yang telah direncanakan oleh masing-masing OPD. Terutama untuk kebutuhan masyarakat diantaranya pemenuhan infrastruksur di daerah yang sangat membutuhkannya. “Tidak ada prioritas khusus dalam realisasi dana P-APBD tahun 2019. Implementasi, pemanfaatan dana harus sesuai aturan yang berlaku. Jumlah anggaran sudah sesuai plot kebutuhan OPD yang kekurangan, Yang penting pembuatan SPJ, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. pungkasnya (yun)