Caption foto : wawancara kepada kalapas
mediapetisi.net – Pemberian remisi bagi narapidana oleh Lembaga pemasyarakatan se-Indonesia. salah satunya Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang yang penghuninya berjumlah 805 orang dengan kapasitas 200 orang. Rabu (5/6/2019)
Wachid Wibowo kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB ketika diwawancarai menjelaskan, narapidana berjumlah 475 orang, dan tahanan 330 orang, Untuk yang mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri 1450 H sebanyak 350 orang dan langsung bebas 3 orang. yang diberikan perwakilan 5 orang yang RK 1 yang mendapatkan remisi sebagian 2 orang, RK 2 yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hari ini ada 3 orang. kasus pencurian dan kesehatan. yang dari medaeng pidananya 8 bulan, anak-anak 4 bulan, sutoyo 7 bulan.
Lanjut Wachid, Remisi diberikan dengan syarat sudah narapidana, minimal 6 bulan berkelakuan baik akan mendapatkan remisi khusus pada hari ini yang terkecil 15 hari dan terbesar 1 bulan 15 hari dari bervagai kasus. untuk remisi khusus di lapas Jombang yang mendapatkan remisi 15 hari ada 156, yang 1 bulan sebanyak 195, sedangkan yang 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
Sementara pengunjung hari raya diberikan kelonggaran. walaupun bagi mereka tetap menerima kunjungan yang seharusnya petugas libur, karena menjadi kewajiban dan tugas untuk negara dan pelayan terbaik.
Maka dari itu walaupun hari libur tetap menerima pengunjung selama 4 hari dan dibagi menjadi 2 sesi. sesi pertama untuk narapidana dan sesi kedua untuk tahanan, karena sudah menggunakan sisteb IT.
Wachid juga mengatakan, termasuk bagi tahanan titipan, akan tetapi harus ada surat izin dari pihak penahanan, namun jika statusnya tahanan kepolisian maka kinta izinnya ke kepolisian, kalau kejaksaan ke kejaksaan dan kalau pengadilam ke pengadilan.
Perlakuannya semua sama, tidak ada perbedaan pelayanan, kunjungan tetap sama kepada mereka dan hari ini agak berbeda dengan hari lain, yang biasanya dibatasi satu pendaftaran hanya 5, sekarang bebas.pungkasnya (yun)