Caption foto : Kasat Resnarkoba saat pimpin press release

mediapetisi.net – Press release ungkap 139 kasus Narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang mulai 1 Januari sampai 12 Mei 2019 atau estimasi waktu 132 hari, bertempat di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (14/5/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH menyampaikan selama 132 hari Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus dengan 96 tersangka dengan rincian narkotika 61 kasus 76 tersangka dan pil koplo 16 kasus dengan 20 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 84.800 butir pil koplo dan 122,8 gram sabu-sabu, jelasnya.

Lanjut Mukid, jajaran Polsek berhasil mengungkap 62 kasus dengan 69 tersangka dengan rincian 7 kasus narkotika dengan 7 tersangka dan  55 kasus dengan 62 tersangka. barang bukti yang berhasil diamankan 4.565 butir pil koplo dan 4,22 gram sabu-sabu.

“Total keseluruhan ungkap kasus periode 1 Januari hingga 12 Mei 2019  berhasil mengungkap 139 kasus yang artinya hampir setiap hari mengungkap kasus narkoba dengan tersangka 162 tersangka dengan barang bukti keseluruhan 89.365 butir pil koplo dan narkotika 126,82 gram,” ungkapnya.

Menurut Mukid, barang didapat berasal dari wilayah Surabaya. Sedangkan untuk pelaku merupakan pemain lama yang sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 1 tahun lebih, namun bukan residifis. Selain itu, Para pelaku berasal dari satu jaringan yang sama, baik dari pengedar maupun bandar. Untuk sasarannya merupakan para generasi milenial, karena koplo harganya murah, perbiji harganya berkisar antara Rp.2.000- Rp.3.000 tetapi efek yang ditimbulkan hampir sama seperti Narkotika dan pemakaiannya pun tidak memerlukan alat.

“Untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (yun)