Caption foto : Bupati saat sambutan

mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang gelar  Sosialisasi Implementasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Jombang Tahun 2019 dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Kepala Kemenag, Asisten 1, Kepala Dispendukcapil, Kepala Dinas PPKB dan PPPA serta para koordinator RA dan MI se Kabupaten Jombang. Bertempat di Aula Darussalam Kantor Kemenag Jombang. Senin (15/4/2019)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan sosialisasi implementasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan bersama. Data yang masuk per 12 April jumlah penduduk Jombang yang wajib berkartu identitas sebanyak 43.611anak, penerbitan kartu tidak dipungut biaya sama seperti e-KTP. 

“Kebijakan e-KTP saat ini tidak harus ke Jombang dapat dilayani di kecamatan kawedanan, sekarang bahkan sudah dilayani di 21 kecamatan yang ada di Jombang. Pelayanan e-KTP maupun KIA nanti di kecamatan dan harus memberikan kemudahan pada pelayanan publik kepada masyarakat. Semua pelayanan masyarakat sesuai Pepres bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, semuanya dilakukan secara online. Jaringan nantinya dibangun dari desa sampai provinsi maupun pusat, Kominfo juga menangani pengaduan masyarakat sehingga OPD juga dapat dipantau secara langsung,” ujarnya.

Lanjut Mundjidah, secara teknis memberikan kartu identitas anak yang penting sebagai tanda pengenal, terdaftar dan terbukti, serta sah menjadi warga negara Indonesia. Akkte kelahiran dahulu baru kartu identitas anak. Persyaratan ke sekolah nantinya menyertakan kartu identitas anak, semua pendaftaran anak akan diharuskan menggunakan kartu identitas anak, jadi posisinya sama seperti e-KTP hanya saja difungsikan untuk anak sebelum usia 17 tahun, jelasnya.

Kepala Kemenag Jombang Abdul Haris menyampaikan sosialisasi penerbitan kartu identitas anak untuk siswa peserta didik tingkat RA, MI, SD, MTs dan SMP. Bupati Jombang diharapkan mampu menggerakkan kabupaten Jombang sesuai visi misi. Kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten Jombang baik dengan Dinas, katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan bahwa kartu identitas anak di tahun 2019 harus diterbitkan. Berdasarkan pengalaman yang ada di kabupaten/kota yang lain, ketika pendaftaran KIA dibuka dikantor catatan sipil, pemohonnya luar biasa. KIA sangat membludak dibeberapa daerah. Ketika pelaksanaannya dilakukan di Dinas banyak yang terjadi antara foto dan nama tidak sama. Jika nanti foto dimasukkan oleh sekolahan foto ke nama yang bersangkutan berharap kevalidan dapat dikatakan 90%. Blanko KIA saat ini sangat terbatas, tujuan kerjasama apabila terjadi pembludakan dan data yabg dicetak valid.

“Apabila yang bersangkutan sekolah di sini namun tidak bermukim di sini, maka akan dicetakkan ditempat tinggal asal dengan memenuhi persayaratan dan rekomendasi nanti dapat difasilitasi Jombang. Anak yang belum punya akte kelahiran segera untuk memcetak akte kelahiran. Nanti akan datang ke sekolah masing-masing yang nantinya akan ditangani dan dimasukkan dan sudah dilakukan bahkan hanya 1 orang saja. Bagi yang memiliki akta kelahiran jangan di ganti karena kesalahan atau penambahan nama, karena jika akte ganti maka KK juga ganti, foto tidak harus baru dan jangan sampai dikenakan biaya macam-macam,” pungkasnya. (yun)