Caption foto : barang bukti

mediapetisi.net – Polisi telah menangkap pelaku berinisial BH (24) seorang mekanik karena berani mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah Hukum Polsek Peterongan Polres Jombang. Kamis (5/4/2019)

Kapolsek Peterongan AKP Sugianto  membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa hari Kamis tanggal 04 April 2019 piket Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lingkungan Ruko Cempaka Mas Dusun Babatan Desa Kepuh kembeng Kecamatan Peterongan  Kabupaten Jombang sering digunakan transaksi Narkoba yang sangat meresahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 Wib di halaman parkir Ruko Cempaka Mas  di lakukan penggeledahan terhadap seseorang yg mencurigakan (sdri. SOFI) yang kedapatan  membawa pil dobel L. Atas pengakuannya pil dobel L tersebut diperoleh dari pelaku BHS akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjut Sugianto, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya didalamnya  berisi 2 ( dua ) plastik klip yang berisi 18 ( Delapan belas ) butir pil dobel L, 1 (satu) unit Handphone merk ADVAN warna Gold dengan nomer SIM 085333xxxxxx dan 1( satu ) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna merah, bebernya.

Pelaku diduga melanggar setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Jalan KH. UMAR RT. 002 RW.  002 Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Polsek Peterongan. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Sugianto. (yun)