Caption foto : ketua bawaslu saat sambutan
JOMBANG :Ahmad Udi Masykur Ketua Bawaslu Jombang pimpin acara Media gathering antara Bawaslu dan media dalam pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2019 di Warung Lesehan Mulyo Rejo Jalan Kapten Rendahan Mulyo Redjo jalan Kapten Tendahan Senin. (26/11/2018)
Gatering Membahas tentang keputusan bersama badan pengawas pemilihan umum, komisi pemilihan umum, komisi penyiaran Indonesia, dan dewan pers. kata Ahmad Udi Maskur ketua Bawaalu Kabupaten Jombang.
Lanjut Udi, Bagi Media tidak boleh ada iklan tentang kampanye sebelum masa memasuki masa kampanye, selain itu media harus berimbang dalam pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik. masa berlaku kampanye hanya 21 hari sebelum pemilu dilaksanakan.
Menurut Udi, Apabila ada yang melanggar, maka penanganan pelanggaran bukan dilakukan oleh Bawaslu tetapi diserahkan kepada KPI dan dewan pers. Pengawasan yang dilakukan juga tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi dewan pers dan KPI. Bila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan tertulis, bahkan sampai pemberhentian penayangan iklan, Karena dapur redaksi bukanlah milik pemegang saham.
Menurut UU nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan umum, pasal 1 ayat 35, yang di setujui pada Selasa, 25 September 2018. Yang dimaksud Citra diri yaitu adanya nomor urut peserta calon dewan perwakilan rakyat/presiden dan foto atau gambar calon dewan perwakilan rakyat.
Sebelum Acara Gathering diakhiri, Udi menyampaikan , jika ada laporan tentang pelanggaran pemilu, pihaknya akan tetap menerima, dan laporan tersebut diproses, lalu diarahkan ke pihak berwenang sesuai dengan pelanggaran yang ada. pungkasnya (rin/yun)