JOMBANG :Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Kediri dibuka oleh Plt Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kadiv Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Tim Pengawasan Orang Asing, Asisten 1, Pasi Intel Dim 0814, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Camat dan Kapolsek. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu (19/9/2018)

Plt Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga asing. Tujuan Tim PORA untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.jelasnya

“Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Jombang merupakan wadah berbagi informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” jelasnya.

Mundjidah berharap adanya rapat tersebut dapat menyamakan persepsi sebagai anggota tim pengawasan orang asing sehingga mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.katanya

“Keberadaan Tim koordinasi pemantauan kunjungan orang asing di Kabupaten Jombang memegang salah satu peran penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan untuk penanganan mengenai keberadaan tamu luar daerah dan orang asing yang berkunjung ke kabupaten Jombang serta memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan tamu luar daerah dan orang asing,” harapnya.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Jatim Susi Susilowati ketika dikonfirmasi mengatakan Rapat Tim PORA tersebut sudah dibentuk lama dengan dinas terkait, kebetulan di Jombang ada 20 Tim PORA. Keberadaan orang asing di Indonesia sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara baik dibidang ekonomi, budaya maupun bidang lainnya. Tim tersebut diantaranya dari berbagai unsur Forkopimda, dinas perijinan, serta dinas tenaga kerja Semua itu harus diawasi pergerakannya misal diawasi perijinannya, aktivasnya apa sesuai dengan perijinannya apa tidak.

“Orang Asing tersebut di Jombang sudah over stay apa tidak misalnya jumlah tenaga kerja asing ijinnya sebagai engenering atau dokter dan bekerjanya sesuai dengan ijinnya usaha atau tidak usaha. Badan usaha milik asing d Jombang sebanyak 87 usaha, kalau di Kediri sebanyak 900 lebih usaha,” pungkasnya. (yun)