Caption foto : Raperda disampaikan oleh wakil ketua DPRD Jombang

JOMBANG :Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang oleh wakil ketua DPRD Tentang 6 (enam) RAPERDA Hak Inisiatif Tahun 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, Pj. Sekda, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Lingkup Pemkab dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin Malam (10/9/2018)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Minardi SH menyampaikan, 6 (enam) rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang diantaranya : 1.Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi pemerintahan Desa. 2.Kawasan tanpa rokok. 3.Biaya Transportasi Jamaa’ah haji. 4.Penanggulangan HIV dan Tuberkulosis. 5. PT BPR Bank Jombang (PERSERODA) dan 6.Perubahan atas peraturan daerah kabupaten jombang nomor 6 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah PLoso. jelasnya

Penjelasan pertama, Dengan diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terdapat beberapa ketentuan yang diubah dengan demikian peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2016 tentang kepala desa, perangkat Desa dan organisasi pemerintah desa juga perlu dilakukan perubahan. paparnya

Kedua, Kawasan tanpa rokok dijelaskan, Status kesehatan masyarakat ditentukan oleh lingkungan sosial dan fisik yang kurang baik dapat menyebabkan kerentanan terhadap manusia berupa meningkatnya masalah kesehatan, sehingga menyebabkan menurunnya produktivitas angka kematian. oleh karena itu diperlukan adanya sistim untuk meningkatkan peran serta sektor kesehatan dan sektor diluar kesehatan.

Ketiga, Mengenahi Biaya transportasi Jama’ah Haji, Rukun islam kelima wajib dilaksanakan setiap orang Islam yang memenuhi syarat secara finansial, fisik maupun mental. penyelenggaraannya merupakan tugas nasional karena jumlahnya jamaah haji Indonesia sangat besar, Maka dari itu melibatkan Instansi baik lembaga dalam negeri maupun luar negeri yang berkaitan dari berbagai aspek. diantaranya Bimbingan, Transportasi, Kesehatan, akomodasi dan keamanan jamaah. maka dari itu penyelenggaraan ibadah haji dikelola dengan mengutamakan kepentingan jemaah sesuai hak dan kewajibannya. agar jamaah dapat melaksanakan haji sesuai tuntunan syariah dapat berjalan lancar dan aman.

Keempat, Masalah penyakit HIV-AIDS dan Tuberkulosis memiliki dampak terhadap kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga perlu tindakan penanggulangan secara melembaga, komprehensif, sistimatis, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan. Oleh karena itu pemerintah daerah melakukan penanggulangan untuk memutus mata rantai penularan guna melindungi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah. serta menjamin terselenggaranya penanggulangan HIV yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. maka daro itu pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya penanggulangan HIV-AIDS dengan melalui kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative.

Kelima, Tentang PT BPR BANK Jombang (Perseroda) rancangan dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Jombang maka dipandang penting Strategi untuk meningkatkan kedudukan peran dan fungsi terhadap perusahaan daerah Bank-perkreditan rakyat bank jombang melalui pengarusutamaan kebijakan peningkatan kinerja pelayanan jasa keuangan perbankan kepada masyarakat dan aksesibikutas permodalan dari pihak ketiga. peraturan daerah mengatur perusahaan daerah Bank perkreditan rakyat bank Jombang atau PD BPR Bank Jombang menjadi PT BPR Bank Jombang (perseroda) meliputi, perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, Jangka waktu berdiri, Besarnya modal dasar. perencanaan dan pelaporan. Tahun buku dan penggunaan laba. kerjasama. penggabungan peleburan atau pengambilalihan. pembubaran likuidasi dan berakhirnya status badan hikum. kepailitan dan pruduk hukum perseroda.

Keenam, Masalah retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah Ploso perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah. perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten nomor 5 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah sakit umum daerah Ploso perlu segera dilakukan. karena adanya penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit umum daerah Ploso kabupaten Jombang.

Demikian Nota penjelasan ketua DPRD Kabupaten Jombang dipimpin oleh Drs. H.Joko Triono yang disampaikan oleh Wakil DPRD kabupaten Jombang, H Minardi SH pada tanggal 10 September 2018. (yun)