Caption foto : wakil ketua DPRD Jombang, Minardi

JOMBANG :Pentingnya kawasan tanpa rokok di Kabupaten Jombang kini menjadi perhatian khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.

Pasalnya, kawasan tanpa rokok yang sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) No.8 Tahun 2012, akan ditindaklanjuti dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Jombang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Minardi pada saat rapat pembahasan Naskah Akademik bersama lembaga Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat (PSKPPM) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPM) Yogyakarta di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. 

“Kami akan membuat rancangan peraruran daerah tentang kawasan tanpa asap rokok, yang menindaklanjuti dari yang pernah diperbupkan itu,” ungkap Minardi.

Masih menurut penjelasan Minardi, pada rapat pengkajian naskah akademik tersebut, pihak DPRD meminta masukan kepada akademisi mengenai naskah akademik yang nantinya akan dijadikan materi pada Raperda kawasan tanpa rokok di Kabupaten Jombang.

“Kita perlu pendapat dari akademik, karena ini akan membuat kajian kita apakah perda ini mendiskriminasikan pada para perokok, atau dampak multiefeknya kepada petani tembakau. Makanya perlu adanya pengkajian naskah akademiknya, agar kita juga tau masukan-masukan positif dari sisi akademis itu apa,” jelasnya.

Lanjut Minardi, DPRD juga memastikan bahwa Raperda kawasan tanpa rokok ini ditargetkan selesai tahun 2018. “Harus tahun ini, karena sudah menjadi agenda Prolegda (Program Legislasi Daerah),” cakapnya.

Sementara, selain Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Minardi juga menjelaskan bahwa ada pembahasan naskah akademik mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa. 

“Ada dua (red : pembahasan naskah akademik), yang pertama rancangan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang organisasi pemerintah desa, kepala desa dan perangkat desa. Yang kedua rancangan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa asap rokok, ini perda yang baru,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Minardi menjelaskan, pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

“Karena di Perda kita tentang Organisasi Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu ada tambahan-tambahan dan perlu ada perubahan-perubahan. Termasuk ada namanya mutasi, pengisian perangkat desa,” kata Minardi.

Dua pembahasan mengenai Raperda kawasan tanpa rokok, dan perubahan Perda Kabupaten Jombang mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa yang merupakan bagian dari Prolegda DPRD Jombang ini, segera diselesaikan pada bulan Oktober mendatang. 

“Tiap triwulan kita mengeluarkan beberapa perda. Ini adalah salah satunya adalah Raperda dan perubahan Perda. Ini paling tidak dua tiga bulan ini harus selesai,” pungkasnya.(elo)