Caption foto : rilis hasil penanganan perkara di Kejaksaan negeei Jombang oleh sejumlah kasi Maupun kajari
JOMBANG :Dalam peringatan hari bhakti adhyaksa ke 58, di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, Kepala Kejaksaan (Kajari) merilis hasil penanganan perkara pidana umum (Pidum) yang ditangai oleh jajarannya sejak bulan Januari hingga Juli 2018.
Terdapat 458 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian, baik dari Polres maupun Polsek di wilayah Jombang, yang diterima dan ditangani oleh sie pidana umum kejaksaan negeri Jombang, dan diterbitkan P21.
“Perkara ketertiban dan keamanan umum ada 99 perkara, Orang dan harta benda (Ohada) ada 112, dan selebihnya mengacu undang-undang khusus lainnya, seperti narkoba, KDRT dan Undang-undang perlindungan anak sejumlah 247. Selanjutnya SPDP tersebut ditindaklanjuti kejaksaan dengan menerbitkan P21 sebanyak 440 perkara,” ujar Kepala sie pidum Kejari Jombang, Tedhy, pada sejumlah jurnalis, Selasa (24/7/2018).
Masih menurut Tedhy, dari 458 SPDP yang masuk, pihak kejaksaan sudah menerbitkan P21 sebanyak 440 perkara, sedangkan untuk 18 perkara lainnya masih dilakukan penelitian.”Sebanyak 440 berkas dinayatakan lengkap, sedangkan untuk sisanya masih kita lakukan penelitian lebih lanjut,”ungkap Thedy.
Sedangkan 440 perkara tersebut, lanjut Thedy, sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, baik pelimpahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan P21 yang dikeluarkan oleh kejasaan. ”Untuk tahap dua, jumlahnya sama 440, itu yang dari bulan Januari sampai bulan Juli,” tegasnya.
Imbuh Thedy, dalam 440 berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut, terdapat satu kasus yang menarik banyak perhatian masyarakat Jombang, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Evi. Seorang Ibu yang tega membunuh ketiga anak kandungnya sendiri.
“Ada beberapa perkara yang menjadi atensi public, perkara Evi KDRT Pembunuhan Ibu ke Anaknya, yang tahapan perkaranya tersebut masuk tahap penuntutan ke persidangan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari selasa,” tukasnya.
Selain itu, Kejari Jombang juga berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara sebanyak 1 Milyard lebih, dari kurun waktu satu tahun, mulai tahun 2017 hingga tahun 2018, di bidang perdata.(elo)