Caption foto :pelaku sedang di proses

JOMBANG  :Polsek Mojowarno, berhasil mengamankan AA (29), warga Dusun Juning Desa Mojoduwur Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang, karena melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil dobel LL. Minggu (22/7/2018).

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapolsek Mojowarno pada pukul 13.30 wib Minggu 22 juli 2018, bersama Reskrim berhasil menangkap inisial AA (29) yang telah diduga menyalahgunakan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil dobel LL yang berlokasi di Desa Japanan Kecamatan Mojowarno. Katanya

Foto barang bukti yang disita

Lanjut Wilono, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 102 (seratus dua) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir pil dobel L, 16 (enam belas) plastik klip berisi @ 20  (dua puluh) butir pil dobel L, 9 (sembilan) plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip kosong ukuran kecil, Sebuah handphone merk samsung dan  Uang tunai Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).ujarnya

Tidak puas dengan tangkapannya, selisih 1 jam kapolsek bersama Reskrim berhasil menangkap buruannya berinisial J (36) pada jam 14.30 Wib di Dusun Juning Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Foto pelaku menggunakan baju merah sedang diproses

Dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) plastik berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L, Sebuah handphone merk LG warna hitam, Uang tunai Rp. 19.000.00 (sembilan belas ribu rupiah)

Kedua pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. “Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wilono. (yun)