Caption Foto : Dari kiri Gus Wabup, ASN yang pensiun dan Kepala BKPSDM Anwar
Jombang, mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) purna tugas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober hingga 1 Desember 2026 oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Jumat (11/9/2026)
Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid menyampaikan penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian sekaligus bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para calon penerima SK pensiun selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Regenerasi merupakan bagian penting dalam keberlangsungan organisasi, termasuk pemerintahan. Pemerintah membutuhkan energi baru, gagasan baru, serta kemampuan yang terus menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Setiap organisasi membutuhkan regenerasi. Pemerintahan juga demikian. Regenerasi ini diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” terang Gus Wabup panggilan akrab Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid.
Gus Wabup menjelaskan, masa purna tugas merupakan bagian dari siklus kepegawaian yang harus dijalani setiap ASN. Setelah bertahun-tahun mengabdi, menjalankan tugas, dan memikul tanggung jawab, tiba waktunya bagi para calon penerima SK pensiun untuk memberikan ruang kepada generasi berikutnya dalam melanjutkan pekerjaan pemerintahan.
“Setiap tugas yang dijalankan, setiap tanggung jawab yang diselesaikan, menjadi bagian dari proses panjang yang membawa pemerintahan dan masyarakat Jombang sampai pada hari ini,” jelasnya.
Menurut Gus Wabup, berakhirnya masa kedinasan bukan berarti berakhir pula kesempatan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Para calon penerima SK pensiun tetap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat dibagikan kepada generasi muda maupun lingkungan sekitar. Purna tugas dari kedinasan bukan berarti sudah tidak bisa berkontribusi.
Karena itu, para calon penerima SK pensiun untuk tetap aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, mengembangkan usaha, maupun menjalankan aktivitas sesuai minat dan kemampuan masing-masing. Saya berpesan kepada para calon penerima SK pensiun, agar tetap sehat, tetap semangat, tetap bahagia, tetap produktif, dan tetap selalu menjaga silaturahmi antarsesama,” pesan Gus Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Anwar menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Unfang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat.
Selanjutnya, dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjul teknis pemberhentian PNS. Pejabat pembin kepegawaian menetapkan keputusan pemberian pensiun pertimbangan teknis dari BKN bagi PNS yang memasuki masa pensiun bulan Oktober sampai Desember 202y telah diterimaBKPSDM sehingga ditindaklanjuti penetapan keputusan pensiun oleh Bupati.
“Kami mengapresiasi atas kinerja PNS dalam mengabdi dan melaksanakan tanggung jawab hingga purna bakti. Kami memberikan motivasi secara emosional dan spiritual bagi calon purna tugas dalam.membentuk karakter yang profesional dan produktif tetap. Sedangkan yang menerima SK pensiun hari ini sebanyak 63 ASN yang terdiri dari TMT Oktober ada 15 orang, TMT Novermber ada 22 orang dan TMT Desember ada 22 orang,” pungkas Anwar. (yn)





