Caption Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jombang didampingi Kasi Pidsus saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kasus kredit fiktif BRI Jombang terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan seorang pegawai Bank BRI Unit Keboan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Usai menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menahan pegawai Bank BRI Unit Keboan asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif pada Selasa malam 7 April 2026.

Caption Foto : Tersangka saat diamankan
Tersangka bernama Muhammad Insan Nur Chakim (35) langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jombang usai penetapan status hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan sejak 2025.
“Berdasarkan fakta selama proses penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan tahun 2021–2024,” terangnya. Rabu (8/4/2026)
Dalam perkara kasus kredit mikro BRI Jombang ini, tersangka diketahui menjabat sebagai mantri atau pejabat kredit lini yang bertugas memproses dan menganalisis pengajuan kredit nasabah. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga meloloskan pengajuan kredit dari 11 debitur meski dokumen tidak memenuhi persyaratan sesuai SOP perkreditan. Ia bahkan membuat analisa seolah-olah para debitur layak menerima kredit.
“Tersangka mengetahui dokumen tidak memenuhi syarat, tetapi tetap membuat analisa seakan-akan layak sehingga kredit dicairkan,” ujar Dyah.
Sedangkan nilai kredit yang dicairkan bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Bahkan dalam sejumlah kasus, plafon kredit dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dari kenaikan plafon tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, dalam dugaan korupsi kredit BRI Jombang ini, tersangka juga disebut menerima fee dari setiap pencairan kredit. Modus lain yang digunakan yakni memberikan dana talangan kepada debitur yang tidak mampu membayar, kemudian mengajukan kredit baru dengan plafon lebih tinggi sehingga memperbesar kerugian.
“Akibat praktek tersebut, seluruh kredit yang dicairkan kini macet dan masuk kategori kolektibilitas 5. Kejari Jombang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP serta akan meminta keterangan ahli pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pembuktian. Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Dyah.
Kejaksaan Negeri Jombang juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus KUR Jombang tersebut. Perlu diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat yang tidak sesuai pedoman internal bank. Pada tahap awal, potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
“Namun setelah ada pengembalian sekitar Rp200 juta dari salah satu nasabah, nilai kerugian menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari 12 nasabah, 6 pihak internal BRI, serta 2 pihak lainnya,” pungkasnya. (yn)










