Caption Foto : Direktur Utama Bank Jombang dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat menunjukkan MoU
mediapetisi.net – PT. BPR Bank Jombang Perseroda resmi memperkuat langkah hukum dan tata kelola perusahaannya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jombang.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilaksanakan pada hari Selasa 10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pusat PT. BPR Bank Jombang Perseroda dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menekankan bahwa peran Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Harapannya, PT. BPR Bank Jombang Perseroda dapat menjalankan fungsinya dengan aman dan tetap berada dalam koridor hukum yang benar, terutama dalam upaya penyelamatan aset negara,” jelasnya.
Direktur Umum Bank Jombang Dr. Afandi Nugroho menyampaikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang inimengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama tersebut memberi dampak positif, terutama dalam pendampingan hukum dan penyelamatan kredit bermasalah. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan internal Bank Jombang.
“Kami mengapresiasi pendekatan humanis dari jajaran Kejari Jombang mampu membangun kepercayaan baru di lingkungan Bank Jombang. Alhamdulillah, Kejari Jombang menyambut kami secara humanis. Bahkan jika ada hal yang perlu didiskusikan, langsung terhubung dengan tim Datun,’’ pungkasnya. (yn)









