Caption Foto : Kepala Disnaker Pasuruan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan Kepala BPJS Kabupaten Probolinggo studi banding dan sharing bersama ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.
Sharing tersebut terkait dengan penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan khususnya kegiatan yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau). Hal ini disampaikan oleh Kepala Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto saat diwawancarai usai pertemuan diruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang. Selasa (16/9/2025)

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan melakukan sharing dengan kami karena mereka baru satu tahun menyelenggarakan jaminan ketenagakerjaan sedangkan kami sudah menyelenggarakan selama tiga tahun.
Di Kabupaten Jombang mekanisme dan alur untuk menyelenggarakan jaminan ketenagakerjaan sudah tercantum dalam Peraturan Bupati dan setiap tahunnya telah dilakukan verifikasi dan validasi terkait dengan data pekerja.
“Setiap bulannya kami selalu mengadakan verifikasi dan validasi tentang data setiap pekerja, hal ini kami lakukan agar dapat mengetahui jika ada meninggal dapat langsung tercover dan dapat langsung diajukan klaim. Selain itu, secara akuntabilitas pencairan juga dapat disesuaikan dengan kondisi sehingga untuk selanjutnya jika ada pekerja yang meninggal tidak perlu dibayarkan lagi,” jelas Isawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Heru Farianto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N, Wirjawan saat diwawancarai menyampaikan, hasil study banding dan sharing mengenai jaminan tenaga kerja yang dilakukan oleh Kabupaten Jombang nantinya Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Probolinggo akan menyamakan persepsi.
“Kita lakukan persamaan persepsi ini agar lintas kabupaten dan kota bisa kita sinergikan sehingga kekurangan dari kabupaten atau kota lain bisa kita sempurnakan atau bisa cukupi untuk kedepannya,” katanya.
Heru menyebutkan, sinergi antara kabupaten dan kota lain akan dipadukan sehingga untuk melengkapi Peraturan Bupati tentang pekerjaan rentan yang dapat di cover oleh Dinas Ketenagakerjaan terkait dengan jaminan sosialnya, sebutnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yulianto menyampaikan, tujuan study banding ke Kabupaten Jombang berkaitan dengan belajar menganai layanan jaminan sosial masyarakat yang terletak di Kabupaten Jombang.
“Hal ini kami lakukan karena kami merasa Kabupaten Jombang sudah lebih lama memberikan layanan jaminan sosial dan sudah memiliki teknis yang mantap,” ucapnya.
Ia berharap setelah adanya study banding ke Kabupaten Jombang dapat membawa referensi baru, informasi baru, serta pengalaman baru dan dapat diterapkan untuk perbaikan layanan di Probolinggo, harapnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Sulistijo N, Wirjawan saat dikonfirmasi menyampaikan, study banding ke Kabupaten Jombang tentang proses perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Jombang khususnya bagi para petani dan buruh tani yang bersumber dari anggaran DBHCHT.
“Saya berharap setelah study banding di Jombang nantinya di Probolinggo dan di Pasuruan terkait data pendukung dan regulasi dapat semakin lengkap sehingga dalam pelaksanaan layanan jaminan sosial bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (yn)










