Caption Foto :Jalan yang telah ditertibkan

mediapetisi.net – Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan Kabupaten Jombang merupakan upaya pemerintah daerah menjawab permasalahan para pedagang yang berada di pinggir jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jombang. Tujuannya menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar

Hal ini disampaikan oleh Thonsom Pranggono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Upaya menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Jombang.

Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan penertiban PKL sepanjang Jalan Ahmad Dahlan dan di sekitar Alun-Alun Kabupaten Jombang. Untuk memastikan penertiban PKL yang sudah di sediakan Sentral PKL oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Penertiban PKL merupakan upaya kompleks yang membutuhkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, dan pedagang. Dasar dari penertiban PKL di Kabupaten Jombang dari Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang.

“Tujuan diadakannya penertiban PKL di Kabupaten Jombang untuk memastikan pelaksanaan peraturan daerah, dan untuk mengembalikang fungsi ruang publik seperti jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan peruntukan sehingga dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya,” jelas Thonsom.

Selain itu, penertiban PKL juga dapat mengurangi potensi kemacetan, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya yang dapat merugikan masyarakat atas aktivitas PKL di lokasi yang tidak semestinya di pergunakan.

Tak hanya itu, Penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP juga dapat meningkatkan estetika kota, dengan menata PKL dengan baik, kota akan terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, sebingga dapat meningkatkan citra kota Jombang secara keseluruhan.

“Penertiban yang kami lakukan juga memiliki banyak manfaat, terutama guna kenyamanan masyarakat, jika PKL tertib maka masyarakat pejalan kaki, pengendara kendaraan, dan masyarakat sekitar bisa lebih nyaman,” terangnya.

Thonsom menyebutkan, tidak hanya kenyamanan masyarakat saja yang di peroleh dari adanya penertiban PKL, tetapi keamanan dan kebersihan lingkungan juga terjaga. (yn)