Caption Foto : salah satu fraksi DPRD Jombang saat menyampaikan pandangan umum
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Jombang penyampaian PU (Pandangan Umum) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Gedung DPRD Jombang. Rabu (14/5/2025)
Dalam paripurna tersebut, Fraksi DPRD Jombang memberikan masukan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Masdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI-P.
Untuk Fraksi Golkar melalui Andik Purnawan menyampaikan terkait pendapatan BUMD yang mengalami penurunan, yaitu sebesar 98,63 persen. Sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 101.046.746,34, yaitu pada pendapatan bagi laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau penyertaan modal pada BUMD.
“Terutama PD Panglungan Wonosalam yang mengalami penurunan pendapatan. Kedepan agar pendapatan meningkat, diharapkan dapat menggerakkan usaha yang berkolaborasi dengan masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah,” terangnya.
Perlu adanya revitalisasi yang dilakukan dirasa kurang maksimal, khususnya di PD Panglungan, yang masih perlu dilakukan intensifikasi tanaman perkebunan dengan optimalisasi perawatan tanaman yang sudah ada, penggunaan teknologi pertanian dan perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien.
“Ada kegiatan usaha lain seperti pemberdayaan peternakan, perikanan dan konsep agrowisata yang dapat mendatangkan investor serta sumber daya manusia,” jelas Andik.
Sementara Fraksi PKB melalui Kartiyono menyampaikan bahwa carut marutnya nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 mengakibatkan keresahan di masyarakat. Dimana ada banyak besaran pajak yang harus mereka bayarkan mengalami kenaikan bahkan tidak lazim pada kenaikannya. Bahkan ratusan persen dari yang harus mereka bayar sebelumnya.
“Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah boleh membuat target peningkatan dari sektor pajak, namun tidak boleh menambah beban rakyat kecil yang saat ini justru mengalami penurunan daya beli karena kesulitan ekonomi,” paparnya.
Sehingga Fraksi PKB meminta pemerintah daerah untuk melakukan rekonstruksi ulang metode penentuan besaran Pajak PBB-P2, khususnya terkait ketentuan nilai jual obyek pajak yang dirasakan oleh masyarakat terlalu mengada-ada yang dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.
“PKB juga medorong digitalisasi dalam pembayaran PBB-P2 serta peran aktif dalam sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2,” ujar Kartiyono.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, Syaifulloh menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pencapaian penerimaan pendapatan retribusi daerah yang sangat tinggi. Tetapi pencapaian ini tidak terlepas dari perubahan dari jasa layanan ke retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, bahwa pelayanan kesehatan merupakan objek retribusi jasa umum.
“Untuk itu, nasih dapat ditingkatkan dengan melakukan intensifikasi penerimaan retribusi. Misalnya dari retribusi perizinan tertentu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan yang maksimal,” tandasnya. (yn)










