Caption Foto : Ilustrasi siswa SMP

mediapetisi.net – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Jombang, tahun 2025 mengalami sejumlah penyesuaian, terutama terkait kuota masing-masing jalur masuk. Beberapa perubahan penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Jombang Wor Windari melalui Kepala Bidang SMP Safak Efendi menyampaikan bahwa beberapa ketentuan pada SPMB 2025 memang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Secara umum ada beberapa perubahan, sebab dasar hukumnya juga sudah berganti. Dari sebelumnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021, sekarang memakai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Setidaknya ada beberapa perubahan dalam sistem penerimaan tahun ini dibandingkan PPDB 2024. Mulai dari istilah program, nama jalur hingga besaran kuota di tiap jalur. Jika sebelumnya dikenal istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” terang Safak Efendi ketika ditemui di ruang kerjanya. Jumat (9/5/2025)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ada perubahan istilah dari Zonasi menjadi ‘Domisili dan Perpindahan Orangtua menjadi ‘Mutasi.

“Berdasarkan hasil dari rapat bersama MKKS negeri maupun swasta, Disdukcapil, serta Kominfo, pedoman itu telah kami tetapkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/negeri maupun swasta, hasil rapat tersebut yakni siswa domisili sebanyak 40 persen, prestasi 35 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 5 persen,” ujarnya.

Safak juga menjelaskan perbedaan antara jalur zonasi dan jalur domisili. Jika jalur zonasi sebelumnya mengacu pada jarak rumah ke sekolah, maka jalur domisili lebih merujuk pada wilayah administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sedangkan untuk jalur prestasi yang diambil adalah prestasi akademik maupun non-akademik, prestasi akademik yang berhubungan dangan mata pelajaran sedangkan non-akademik diluar dari mata pelajaran tetapi dari keahlian siswa. Untuk prestasi akademik bisa di ambil dari rangking masing-masing sekolah, peringkat 1-6, dan untuk non-akademik minimal juara ditingkat Kabupaten juara 1-3,” jelasnya.

Safak menghimbau kepada siswa – siswi maupun para orang tua/wali agar mematuhi aturan maupun mekanisme PPDB tahun ajaran baru 2025/2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah, tidak ada yang bertentangan dengan aturan pemerintah, kami susun untuk dijadikan pedoman pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (yn)