Caption Foto : Kepala Lapas Kelas IIB Jombang saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa tahanan (PMP) kepada 15.976 warga binaan dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia. Hal tersebut bertepatan dalam rangka perayaan Natal tahun 2024.
Dari sejumlah 15.976 warga binaan dan anak binaan yang diberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Tahanan (PMT) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIB Jombang.
“Lapas Kelas IIB Jombang ada sebanyak 7 narapidana yang mendapatkan remisi dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya 2 narapidana mendapatkan remisi 12 hari dan 5 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Jombang M. Ulin Nuha ketika diwawancarai awak media. Rabu (25/12/2024)
Ada 3 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih sebagai tahanan belum menjadi warga binaan dan ada juga yang masih belum memenuhi persyaratan karena minimal harus menjalani minimal 6 (enam) bulan pidana.
Untuk syarat lainnya agar mendapatkan remisi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 berisi tentang syarat-syarat bagi warga binaan yang menerima remisi, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan berstatus narapidana bukan tahanan.
“Remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang kepada narapidana yang sudah taat dan patuh ikut dalam rangkaian seluruh kegiatan yang sudah diadakan oleh Lapas Jombang,” jelasnya.
Ulin berharap, dengan diberikannya remisi kepada warga binaan ini ke depannya bisa lebih baik lagi, bisa aktif lagi menjalani sisa pidana yang ada, bisa lebih meningkatkan untuk kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya, bisa kembali ke masyarakat lebih cepat dan lebih bagus, serta semua kegiatan yang sudah di laksanakan selama di Lapas bisa diterima dan kembali ke masyarakat bisa lebih mandiri.
“Walaupun hari libur Lapas Kelas IIB Jombang tetap memberikan pelayanan kunjungan khusus untuk keluarga Nasrani yang ingin berkunjung keluarganya yang berada di dalam Lapas,” tandas Ulin. (yn)










