Caption Foto : Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani saat pimpin konferensi pers
mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil tangkap 30 orang mulai pengecer sampai bandar dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, operasi tumpas narkoba mulai tanggal 11 sampai 23 September 2024 (selama dua minggu) berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka dengan rincian dari Sat Resnarkoba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Polisi menyita barang bukti diantaranya 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.
“Kami bisa melakukan ungkap secara maksimal dari 26 kasus tersebut atas kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Waka Polres Jombang. Barang bukti yang besar yakni 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG karena selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu,” terang Yani saat pimpin konferensi pers di lapangan Mapolres Jombang. Senin (23/9/2024)
Saat ini peredaran pil koplo ini di wilayah Jombang dan sekitarnya cukup banyak sehingga petugas sedang mengungkap rantai jaringan tersebut apalagi peredarannya, di Jombang dan luar Jombang. Selain itu, terungkap juga jaringan sabu mulai pengecer sampai bandar yakni lokasi pertama di Kecamatan Plandaan menangkap seorang berinisial AR dan berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.
“Kemudian MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S dengan menyita 29 gram sabu, selanjutnya dikembangkan lagi dapat dari seorang berinisial U warga Sidoarjo. Kemudian Sabu diambil dengan sistem ranjau. Jadi sekali mengambil satu ons dan jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita tangkap. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” jelas Yani.
Pelaku diduga melanggar pasal setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan guna menemukan pelaku lainnya,” tukas Yani. (yn)









