Caption Foto :  Kepala SatpolPP dan Waka Polres Jombang saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Tempat karaoke berkedok kafe ilegal di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirazia petugas gabungan. Dari razia tersebut, polisi mengamankan sejumlah pemandu lagu (LC), serta ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kegiatan razia tempat karaoke berkedok kafe, ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Bupati Jombang.

“Kami melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran miras dan tempat hiburan. Ini menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang, tentang pelaksanaan ramadhan tahun 2024,” terang Hari, Kamis, 28 Maret 2024.

Hari menyebut dalam surat edaran Pj Bupati tersebut, diatur tentang penyelenggara rumah hiburan harus tutup selama pelaksanaan ramadan. Penyelenggara rumah hiburan harus memenuhi norma, kepantasan, di masyarakat. Yang jelas beberapa cafe yang berada di wilayah hukum Jombang, telah melakukan pelanggaran dengan tetap buka selama ramadhan dan disertai miras, tentunya itu mengacu pada peraturan daerah.

“Dalam razia tersebut dilakukan penanganan dan penindakan pada penyedia tempat hiburan, serta penyedia miras di kafe laksanakan pengamanan dan penindakan, sesuai dengan pelanggaran tipiring, terhadap pemilik, maupun pengunjung dan pegawai kafe,” jelas Hari.

Kemudian petugas melaksanakan pengamanan dan penindakan, sesuai dengan pelanggaran tipiring, terhadap pemilik, maupun pengunjung dan pegawai kafe. Ada puluhan orang yang diamankan dari tempat hiburan karaoke berkedok kafe di Tembelang itu.

“Ada sekitar 30 orang yang diamankan. Terutama pemilik, yang mengacu pada peredaran miras, karena di situ (karaoke berkedok kafe) ditemukan miras yang berakohol,” tandas Hari.

Sementara itu, Thonsom Pranggono Kepala Satpol PP Jombang, mengaku bila di Jombang tidak ada peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan karaoke. Kalau perizinannya kita koordinasikan dengan DPMPTSP, terkait perizinannya. (Apa ada Perda yang mengatur izin hiburan malam atau karaoke) Belum ada, dan kalau belum ada aturannya, tidak bisa disebut ilegal, tapi nanti kita akan koordinasikan dulu terkait dengan perizinan.

“Tindakan yang dilakukan Satpol PP Jombang, sebatas penyegelan sembari melakukan pemanggilan pemilik rumah karaoke berkedok kafe itu. Tapi nanti kita komunikasikan dengan pemilik kafe, dan kita undang ke kantor dan nanti kita lihat pemiliknya kooperatifnya seperti apa,” pungkasnya. (yr)